
Nasional
Mengapa Judi Online Sukar Diberantas?
Judi online juga menyusup ke situs lembaga pemerintah.
JAKARTA -- Persoalan judi online telah menjadi masalah berat di masyarakat. Upaya pemberantasan judi online yang tidak menyeluruh membuat praktik judi online terus tumbuh, walau beberapa bandarnya telah ditutup.
Pakar teknologi informasi Abimanyu Wachjoewidajat mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan akan perlunya kejelian dalam memberantas judi online ini. Itu agar penindakan yang dilakukan tidak sia-sia karena judi online yang ditutup akan tetap kembali beroperasi dengan model permainan barunya.
"Jadi sifatnya (judi online) ini 'patah tumbuh hilang berganti'. Yang saya prihatin justru server blacklist-nya Kominfo itu selama ini hanya mendata situs yang dianggap melanggar," kata Abimanyu kepada Republika, Kamis (19/1).
Padahal, ia menjelaskan, makin panjang daftar situs dalam blacklist itu, makin berat kerja server dan membuat lambat server tersebut. Hal itu karena setiap akses dari seluruh Indonesia diperiksakan ke daftar itu.

Maka ia mengusulkan ada baiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mendata dan mengelola server tersebut. "Kalau server terlarang tersebut sudah tidak ada maka sebaiknya dibuang dari daftar periksa karena toh sudah mati, sehingga yang diperiksa Kominfo seharusnya hanya daftar situs yang aktif saja," paparnya.
Persoalan judi online saat ini, diakui dia, sudah menjadi hantu di masyarakat. Persoalan merugikan atau menguntungkan, sebagian menyebut relatif karena ada yang berdalih banyak juga orang yang jadi kaya mendadak karena Judi. "Faktanya memang lebih banyak yang rugi," tegasnya.
Namun yang pasti, ia meminta masyarakat berpatokan pada aturan perundang-undangan. Judi online, sudah dilarang di UU ITE Pasal 27 ayat 2. Maka jelas pelarangan judi online itu sudah suatu langkah yang benar. "Namun, kewenangan yang bisa dilakukan Kominfo adalah sebatas menutup akses dari Indonesia ke front end situs judinya, dan bukan menutup back end servernya," katanya.
Adapun si pembuat situs judi itu, sama seperti situs lainnya, mereka sering kali tinggal membuat aplikasi atau menggunakan aplikasi milik orang, lalu diubah kontennya untuk kepentingan bisnis judi. Kemudian untuk back end server bisa dibuat berganti-ganti. Dan aplikasi yang ada itu mengarah ke back end server tersebut.
"Mengingat permintaannya yang masih begitu besar, tentu bisnis ini sangat menggiurkan. Dan sebetulnya kesulitan ditutup karena yang ditutup Kominfo adalah URL untuk men-download aplikasi tersebut di Playstore, Appstore, dan situs judi online, tetapi bukan ke back end nya," kata dia menjelaskan.
Alasannya, menurut dia, karena memang Kemenkominfo tidak mempunyai akses sejauh itu dan aplikasi judi pun tidak mengarah ke back end tersebut. Maka itulah yang membuat judi ini terus bergulir walau front end nya banyak yang sudah ditutup pemerintah.
"Apalagi, rata-rata semua back end ditempatkan di luar negeri yang tidak dilarang untuk perjudian dan mudahnya membangun situs judi yang baru. Maka saat front end yang lama ditutup Kominfo, lalu si bandar tinggal membuat front end yang baru dari Indonesia lalu kembali bisa diakses," terangnya.
Dilansir Kemenkominfo, sepanjang 2022 mereka sudah memblokir 156.975 konten perjudian online. Angka ini merupakan penurunan jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai angka 204.917 konten. Secara total, Kemenkominfo telah memblokir 604.987 konten perjudian online sejak 2018.

Terlepas dari upaya tersebut, judi online makin menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat. Sejumlah aksi kejahatan belakangan dikaitkan dengan pihak-pihak yang terjebak judi online tersebut. Pengadilan Agama Kota Bandung juga mengungkapkan bahwa angka perceraian akibat judi online meningkat hampir dua kali lipat pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) juga belakangan memberikan rekomendasi terkait adanya situs web milik pemerintah daerah yang terhubung dengan situs bermuatan judi online.
"Kerentanan yang ditemukan BSSN sudah kita berikan rekomendasi, beberapa hal sesuai dengan tugas dan fungsi BSSN agar ditindaklanjuti sehingga situs-situs milik pemerintah dan perguruan tinggi bisa bersih dari judi online," kata juru bicara BSSN Ariandi Putra di Jakarta pada Kamis.
Menurut Ariandi, sebenarnya pihaknya sudah menemukan kasus serupa sejak 2022 dengan jumlah 291 situs web yang teridentifikasi terpapar muatan judi online. Secara rinci terdiri dari 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara umum memang BSSN bertanggung jawab menjaga keamanan siber nasional. Maka dari itu, pihaknya menyiapkan panduan dan pedoman khusus bagi para penyelenggara sistem elektronik dari segi menjaga keamanan siber.
Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) para penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab penuh pada keamanan siber di sistemnya masing-masing.
"Kalau kita ngomongin tentang keamanan siber sesuai dengan fungsi BSSN, kita memang menyusun beberapa pedoman yang ada. Tapi, dalam hal keamanan siber, setiap pemilik sistem elektronik bertanggung jawab terhadap keamanan datanya sesuai PP 71/2019," ujarnya.
Tentunya ia berharap notifikasi dan pedoman yang disiapkan oleh BSSN bisa segera ditindaklanjuti sehingga kerentanan terkait judi online dapat segera diatasi.
Dalam beberapa waktu terakhir diketahui beberapa situs milik pemda, badan atau lembaga negara, maupun kementerian saat diakses justru mengarahkan pengujung ke situs judi online. Di antaranya situs web rotendao.bawaslu.go.id serta paten.tangerangkota.go.id.
Beberapa di antaranya saat ini sudah tidak dapat diakses. Namun, masih ada di antara situs web tersebut yang tampaknya masih disusupi konten judi online.
Semua Tersangka Kerusuhan Morowali Pekerja Indonesia
17 pekerja Indonesia dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan.
SELENGKAPNYAJudi Daring Terus Bikin Masalah
Judi inline picu perampokan hingga perceraian di Bandung.
SELENGKAPNYA