
Wawasan
Jika Dilarang Berjilbab, Pramugari Jangan Takut Bersuara
Melarang jilbab artinya melanggar konstitusi.
Masih terdapat maskapai penerbangan di Indonesia yang tak mengakomodasi awak kabin yang memakai jilbab secara permanen. Hal itu membuat pramugari Muslim harus melepas jilbabnya saat bertugas.
Bulan lalu, Komisi VI DPR juga sempat mengkritik maskapai penerbangan Garuda Indonesia karena melarang pramugari mengenakan jilbab.

Lalu, apa yang harus dilakukan pramugari Muslimah ketika mendapati larangan menggunakan jilbab dari maskapai tempatnya bekerja? Wartawan Republika Andrian Saputra mewawancarai Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda. Berikut kutipannya.
Apa hukumnya wanita Muslim tidak mengenakan jilbab saat bekerja karena aturan dari tempat atau perusahaan bekerja?
Mengenakan jilbab bagi perempuan muslim adalah perintah agama. Kepala dan rambut adalah bagian dari aurat yang harus tertutup dan tidak boleh kelihatan oleh orang yang bukan mahramnya. Mengenakan jilbab selain bernilai ibadah juga menjadi tameng agar orang lain segan untuk berbuat iseng kepada perempuan berjilbab serta menjadi nilai tambah estetik bagi perempuan Muslim.
Bagaimana tanggapan kiai dengan sejumlah maskapai di Indonesia yang memiliki aturan melarang pramugarinya mengenakan busana Muslim berjilbab untuk menutup aurat?
Negara telah menjamin bagi setiap warga untuk memeluk keyakinan dan agamanya masing-masing serta untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan dan syariat agama yang dipeluknya, termasuk di tempat dia bekerja.
Jika ada perusahaan yang melarang karyawan untuk melaksanakan ibadah, di antaranya melarang mengenakan jilbab saat bekerja, maka perusahaan tersebut telah melanggar konstitusi negara kita.
Pertama, melanggar hak asasi manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tentang Hak Asasi Manusia tersebut juga telah dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM
Kedua, perusahaan yang melarang karyawannya untuk mengenakan jilbab juga telah melakukan diskriminasi dan itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana perusahaan tersebut dapat dilaporkan kepada yang berwajib dan dapat sanksi mulai dari teguran sampai pada pencabutan izin usaha.
Apa yang harus dilakukan seorang pramugari Muslim ketika mendapatkan larangan menggunakan jilbab dari maskapai tempatnya bekerja?
Jadi, bagi karyawan yang dilarang oleh perusahaan untuk mengenakan jilbab, jangan takut untuk bersuara dan melaporkan kepada yang berwajib
Apa masukan komisi fatwa MUI bagi maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia terkait seragam pramugari saat ini?
Kepada perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia agar meningkatkan layanan semaksimal mungkin agar customer merasa puas dengan layanan Anda karena kepuasan pelanggan akan meningkatkan daya saing pada bisnis penerbangan.
Kedua, berikan kebebasan kepada semua karyawan Anda untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing karena dengan ibadah mereka akan memberi keberkahan pada usaha bisnis kalian.
Jika Dilarang Berjilbab, Pramugari Jangan Takut Bersuara
Melarang jilbab artinya melanggar konstitusi.
SELENGKAPNYAIzinkan Pramugari Berjilbab
Seragam awak kabin yang berjilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
SELENGKAPNYA