Nasional
PPKM Resmi Dicabut
Pemerintah tetap lanjutkan bansos meski PPKM resmi dicabut.
JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12). Presiden menyatakan, pencabutan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah terkendali di Indonesia.
Kebijakan PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari di tujuh provinsi di Indonesia. Yakni, di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. "Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. PPKM dicabut mulai hari ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ‘gas dan rem’ yang selama ini dilakukan, dia melanjutkan, menjadi kunci keberhasilan penanganan kesehatan dan perekonomian. Per 27 Desember 2022, tercatat terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Positivity rate pekanan sebesar 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR sebesar 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Angka-angka tersebut berada di bawah standar WHO. Jokowi mengatakan, penghentian kebijakan PPKM ini didasarkan kajian lebih dari 10 bulan.
Meski demikian, Jokowi meminta seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan mewaspadai risiko penularan Covid-19, salah satunya tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup.
Masyarakat juga diminta agar semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Presiden juga meminta aparat dan lembaga pemerintah agar tetap siaga mengantisipasi lonjakan kasus. Bahkan, fasilitas kesehatan di semua wilayah juga tetap disiagakan.
"Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi, satgas daerah tetap ada selama masa transisi," kata dia.
Meskipun PPKM dicabut, pemerintah akan tetap melanjutkan bantuan sosial selama PPKM pada tahun depan. "Ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Jokowi.
Didukung
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan PPKM bisa diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan. Tito meminta masyarakat tak bereuforia setelah PPKM resmi dicabut.
"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, Jumat (30/12).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pernyataan ini disampaikannya melalui akun twitter pribadinya saat menanggapi berita Mahfud MD yang mengisyaratkan PPKM akan dicabut dua hari lalu. “Pada prinsipnya saya setuju PPKM dicabut,” kata dia dikutip Republika, pada Jumat (30/12).
Zubairi menuturkan alasan dirinya sepakat dengan rencana pemerintah ini, karena rata-rata kasus per hari dan angka kematian akibat Covid-19 sudah menurun. Artinya kata dia, memang sudah tidak ada alasan lagi bagi negara ini untuk memberlakukan pembatasan.
“Data-datanya mendukung kebijakan tersebut: rata-rata 500 kasus per hari, dengan angka kematian dan BOR rendah. Artinya tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan untuk saat ini,” kata dia. “Saya harap situasi ini stabil dan Covid-19 terus terkendali,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta agar ada langkah afirmatif yang disiapkan pemerintah jika nantinya pandemi muncul kembali di masyarakat. "Harus ada langkah afirmatif dari pemerintah sendiri ketika masih terjadi atau ada pandemi, ketika belum berubah menjadi endemi," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Kamis (29/12).
Insentif
Center of Reform (Core) Indonesia menilai kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti insentif tidak disalurkan kembali. Hal ini mengingat dampak dari pandemi masih dirasakan, sehingga bantuan atau paling insentif masih perlu disalurkan.
"Pemberian insentif ini tentu akan disesuaikan secara proporsional terhadap kebutuhan jenis insentif yang dibutuhkan oleh masyarakat nantinya,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (30/12).
Menurutnya langkah pemerintah dalam mencabut sepenuhnya diawali pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, bersamaan penurunan angka Covid-19. “Artinya dengan kedua kondisi di atas sebenarnya banyak aktivitas bisnis yang sudah mulai kembali seperti sebelum terjadinya pandemi, namun tentu beberapa bisnis yang selama ini relatif masih disiplin dalam menjalankan peraturan dari PPKM sendiri, pencabutan ini tentu berpotensi akhirnya mendorong pergerakan dari kinerja mereka kembali,” ucapnya.
Rendy mencontohkan bisnis pariwisata disesuaikan mengikuti dari aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan dihapuskannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali mendorong aktivitas wisata yang lebih masif lagi.
“Bagi masyarakat, tidak bisa juga kita pungkiri banyak tempat masyarakat juga sudah mulai kendur dalam menerapkan protokol kesehatan, bisa tembak sama kita diselamatkan oleh trend covid yang sedang rendah,” ucapnya.
Jika dilihat dari kacamata masyarakat, menurutnya, penghapusan atau ditariknya kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat harus diimbangi dengan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sekali lagi Covid-nya belum sepenuhnya hilang dan betul saat ini beberapa varian covid itu kembali muncul terutama dari luar negeri, sehingga pengawasan dari disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan disiplinnya tempat-tempat umum dalam menerapkan protokol kesehatan adalah tantangan selanjutnya yang perlu dilihat dari pencabutan kebijakan PPKM ini,” ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Zaman Baru, NU, dan Republika
Republika telah relatif berhasil menempatkan diri sebagai media massa yang menyuarakan Islam yang damai dan berkeadaban.
SELENGKAPNYAMenapak Dunia Baru
Menapaki dunia baru bagi Republika digital merupakan pilihan berani yang niscaya.
SELENGKAPNYA