Nasional
Bawaslu Klaim tak Temukan Kecurangan KPU
Koalisi masyarakat sipil menemukan dugaan intimidasi oleh sekjen KPU.
JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu daerah terkait dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya, yang terkait dugaan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Ada tidak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada," ujar Bagja usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Selasa (20/12).
Bawaslu, jelas Bagja, juga belum menerima laporan terkait dugaan intevensi KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik. Kendati demikian, ia meminta KPU membuka permasalahan tersebut supaya menjadi terang.
"Terutama karena tidak diberitahukan obyek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," ujar Bagja.
Persoalan keterkaitan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik, sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring.
Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.
Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU.
Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.
Karena adanya penolakan, model intervensi diubah dengan Sekjen KPU yang diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi melakukan hal serupa. Bernad disebut memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.
Komisioner Komisi KPU Mochammad Afifuddin sudah membantah lembaganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab dugaan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Sutrisno yang disebut mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi.
"Tidak ada (intervensi), kalaupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ujar Afifudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).
KPU, jelas Afifudin, telah membentuk tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, ia menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. "Kalau itu belum (selesai)," ujar Afifudin.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memanggil KPU RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan agar KPU memberikan penjelasan atas dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU.
"Memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bamsoet meminta Bawaslu RI yang dibantu kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024, terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.
"Dengan demikian dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat Diinvestigasi
Gubernur Jabar berharap operasional kereta api cepat Jakarta-Bandung tak molor lagi.
SELENGKAPNYAHakim MA Tersangka Lagi
Total ada dua hakim agung dan tiga panitera pengganti di MA yang terjerat kasus dugaan suap.
SELENGKAPNYAHukum Status Anak Hasil Hubungan Zina
Anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilaku kan kedua orang tuanya.
SELENGKAPNYA