Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Ahli: Kasus Brigadir J Pembunuhan Berencana

Jaksa menghadirkan kriminolog UI dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo.

JAKARTA — Ahli kriminologi menilai kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalah peristiwa pembunuhan berencana. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa menerangkan, dalam rangkaian peristiwa kematian di Duren Tiga 46 itu, terjadi sederetan prakejadian yang dapat dikategorikan sebagai unsur perencanaan dan berpuncak pada terjadinya pembunuhan.

“Berdasarkan ilustrasi dan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat secara keilmuan saya, bahwa di sana terjadi perencanaan,” kata Mustofa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Mustofa dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Persidangan menghadirkan langsung lima terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Kesimpulan Mustofa tentang pembunuhan berencana itu berdasarkan pertanyaan jaksa terkait kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J. Mustofa menjawab pertanyaan jaksa seperti ilustrasi dan gambaran kasus kematian Brigadir J yang disampaikan penyidik kepadanya pada saat proses pemberkasan perkara.

Mustofa menerangkan, dari rangkaian peristiwa dari Saguling dan di Duren Tiga itu masuk dalam kategori perencanaan.

photo
Ahli Digital Forensik Heri Priyanto (kanan), Ahli Balistik Adi Sumirat (kiri) bersama Ahli Poligraf Aji Fibrianto Ar-Rosyid (tengah) menunggu pemeriksaan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

“Saya melihat itu jelas terjadi perencanaan,” jawab Mustofa. Perencanaan itu, kata Mustofa bukan cuma terjadi pada praperistiwa pembunuhan, tapi juga pascapembunuhan. Dia mengatakan, dengan terungkapnya hasil dari penyidikan tentang siapa dalang utama pembunuhan dan apa yang dilakukan dalang utama pascaterjadi pembunuhan.

“Dalam kasus pembunuhan berencana, pasti ada aktor intelektualnya (dalang utama) yang paling berperan di dalam, mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja tentang siapa saja yang harus melakukan, dan siapa saja terlibat, yang membuat skenario tindak lanjut, sampai pada rencana agar peristiwa pembunuhan itu tidak terlihat,” kata Mustofa.

“Dari semua hal tersebut tadi, kelihatan sekali bahwa kronologi kasus ini adalah perencanaan,” kata Mustofa, menambahkan.

Dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak pendapat Profesor Muhammad Mustofa. Pasangan suami-istri itu juga menolak kesimpulan pakar bidang kejahatan tersebut terkait penilaian bohong tentang adanya peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah yang menjadi motif atau latar belakang pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

“Mohon maaf dari ahli kriminologi karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun adalah konstruksi yang tidak komprehensif dari penyidik (dan penuntut umum), sehingga menjadi pendapat (yang) subjektif,” kata Sambo di PN Jaksel, Senin.

Menurut Sambo, konstruksi versi penyidik berangkat dari dugaan yang menghendaki orang-orang tertentu terlibat. Termasuk Putri yang menurut Sambo disasar untuk dijadikan tersangka. “Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah saya itu harus menjadi tersangka,” kata Sambo.

photo
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Putri pun menolak penjelasan ahli atas penilaian bohong terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya itu. “Saya berharap bapak (ahli) bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan, sebagai korban kekerasan seksual yang juga mengalami ancaman dan penganiyaan,” terang Putri.

Putri juga menolak penjelasan ahli tentang kesimpulan terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri mengatakan, dirinya tak tahu menahu tentang rencana pembunuhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan datang ke Duren Tiga. Dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” kata Putri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Akhir yang Pantas untuk Piala Dunia Bersejarah

Laga dramatis Argentina vs Prancis menutup salah satu Piala Dunia terbaik.

SELENGKAPNYA

‘Beras Impor Jangan Bocor’

Beras impor hanya dikeluarkan saat bencana alam, keadaan darurat, dan stabilisasi harga.

SELENGKAPNYA

325 Ribu WNI di Malaysia Berpotensi Stateless

Komnas HAM juga menerima ratusan laporan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).

SELENGKAPNYA