Nasional
17 Parpol Sah Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat beberkan dugaan manipulasi oleh penyelenggara Pemilu.
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12).
Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah komisioner Bawaslu, komisioner DKPP, dan perwakilan partai politik yang lolos. Setelah ditetapkan, komisioner KPU menyerahkan salinan keputusan kepada perwakilan masing-masing partai.
Dalam rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual sebelum pengumuman kemarin, KPU menjelaskan Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota.
Di Sulut, Partai Ummat dinyatakan hanya MS di satu kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Tidak lolosnya partai tersebut telah disinggung oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais pada Selasa (13/12). Amien menduga ada kekuatan besar yang berusaha menyingkirkan partainya.
"Tampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," ujar Amien.
Dimanipulasi
Menanggapi pengumuman KPU hari ini, Partai Ummat akan menggugatnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan, partainya merasa dicurangi karena datanya dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu agar tidak memenuhi syarat.
"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Nazaruddin di Kantor KPU, kemarin.
Nazaruddin menyatakan, Partai Ummat juga menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU, yakni tidak lolos karena TMS di NTT dan Sulut. Menurutnya, hasil verifikasi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya.
"Hasil rekaptulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin mencotohkan di Sulut yang hanya MS di satu daerah. "Ini bagi kami luar biasa mengejutkan karena bahkan di satu daerah ada yang dinyatakan bahwa kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data ke KPUD atau datanya tidak ada yang MS," ujarnya
Padahal, Partai Ummat telah menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan dengan didatangi langsung oleh verifikator. Bahkan, ada dokumen video yang diserahkan kepada anggota KPU.
Selain itu, Nazaruddin menyebut ada temuan formulir yang direkayasa sehingga ditandatangani anggota Partai Ummat. "Mereka ditanya nama alamat, KTP tetapi tidak ditanya KTA, tetapi disuruh tandatangan formulir, ternyata itu adalah formulir partai lain," ujarnya. n ed: ilham tirta
PARPOL PESERTA PEMILU:
Partai parlemen
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. Nasdem
6. PKS
7. PPP
8. PAN
9. Partai Demokrat.
Partai non-parlemen
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
2. Partai Perindo
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai baru:
1. Partai Buruh
2. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Sumber: KPU
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tenggelam dalam Lautan Orkestra Dewa 19
Ahmad Dhani tak main-main dengan konsep orkestra yang diusung.
SELENGKAPNYAMUI: Bencana Alam Bukanlah Azab
Ada salah satu unsur yang menegaskan bahwa Allah ingin kita sadar. Artinya, bencana itu bisa jadi sebuah peringatan
SELENGKAPNYASebanyak 140 Rekening Wajib Pajak Jatim Diblokir
Setelah rekening diblokir, bukan serta-merta tidak dapat digunakan lagi.
SELENGKAPNYA