Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hing | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jawa Timur

Sebanyak 140 Rekening Wajib Pajak Jatim Diblokir

Setelah rekening diblokir, bukan serta-merta tidak dapat digunakan lagi.

SURABAYA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Pahlawan.

Pemblokiran serentak dilakukan pada 14 bank, yaitu Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank UOB Indonesia, Bank Sinarmas, Bank Syariah Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Commonwealth, Bank NEO Commerce, Bank Nationalobu, Bank CIMB Niaga, Bank Mayapada Internatinal, Bank Negara Indonesia, PT PAN Indonesia Bank, dan PT Bank Maybank Indonesia.

 
Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak.
JOHN HUTAGAOL Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I
 

"Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak didampingi bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp 69,6 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, John Hutagaol, Selasa (13/12). 

John menjelaskan, pemblokiran adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan JSPN. Sebelum tindakan blokir diambil, John memastikan pihaknya telah melakukan pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kanwil DJP Jawa Timur I (@pajakjatim1)

"Baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun sampai batas waktu berakhir, wajib pajak hingga sekarang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai akhirnya dilakukan kegiatan blokir," ujarnya. 

John mengatakan, jika wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir. Meski demikian, kata dia, setelah rekening wajib pajak diblokir, bukan serta-merta tidak dapat digunakan lagi.

"Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika telah melunasi utang pajaknya," kata John.

Sebelumnya, bulan lalu DJP melalui instansi vertikalnya Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II juga memblokir ratusan rekening milik 160 wajib pajak yang menunggak pajak. Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur Muhammadurrocky menjelaskan, sebagian rekening yang disita tercatat atas nama wajib pajak badan dengan penanggung pajak berdomisili di Jakarta.

 
Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta.
MUHAMMADURROCKY Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur
 

Upaya pemblokiran pun dilakukan Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan sedikitnya 12 bank di ibu kota. "Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta pada akhir Juli 2022," kata Muhammadurrocky dilansir laman DJP.

Sebelum pemblokiran dilakukan, DJP sudah melakukan langkah persuasif agar wajib pajak mau dan sanggup melunasi pajaknya. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank.

Pemblokiran dilakukan agar barang milik wajib pajak berupa simpanan uang tersebut tidak mengalami perubahan nilai. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.

"Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Warga Terdampak Proyek Tol Yogya-Bawen Terima Ganti Rugi

Total tanah yang terkena proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen sekitar 284 bidang.

SELENGKAPNYA

Mahasiswa Unair Ciptakan Deodoran dari Ekstrak Bintang Laut

Tim mahasiswa Unair menggagas pembuatan deodoran cair berbahan dasar ekstrak bintang laut.

SELENGKAPNYA

Banyuwangi Fokus Amankan Pelabuhan

Destinasi wisata juga tak lepas dari perhatian.

SELENGKAPNYA