Kabar Utama
Guru Honorer Menanti Kepastian
Perbedaan interpretasi menjadi alasan pemda enggan mengajukan formasi guru PPPK.
JAKARTA – Guru honorer berharap segera ada kepastian pengangkatan setelah dinyatakan lulus passing grade dalam rekrutmen melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepastian tersebut dinanti karena menyangkut nasib para guru honorer yang selama ini terus memperjuangkan kesejahteraan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menangani persoalan guru honorer dan seleksi guru PPPK. Sebab, karut marut seleksi guru PPPK menyisakan nasib guru honorer yang terkatung-katung, bahkan ada yang belum digaji sampai berbulan-bulan.
“Guru PPPK yang masih digantung sampai sekarang, bahkan mendapatkan diskriminasi, belum digaji sampai sembilan bulan seperti di Bandar Lampung, enam bulan seperti di Kabupaten Serang,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika, Senin (12/12).
Satriwan berharap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk memberikan informasi seterang-terangnya terkait kondisi guru honorer dan seleksi guru PPPK kepada presiden. Data yang akurat akan memudahkan presiden menyelesaikan persoalan yang ada.
“Sehingga ketika Pak Presiden sudah mendapatkan informasi yang akurat mengenai persoalan guru, khususnya guru honorer dan karut marut guru PPPK, Pak Jokowi bisa turun tangan menuntaskannya. Itu yang kami harapkan,” ujar Satriwan.
Menurut Satriwan, persoalan karut marut rekrutmen guru PPPK bukan hanya tanggung jawab satu sektor saja, melainkan multisektoral lintas kementerian. Atas dasar itu, dia ingin presiden turun tangan langsung menyelesaikan persoalan yang ada. Jika hal itu dilakukan, maka akan menjadi warisan yang baik setelah masa jabatan presiden selesai.
“Saya yakin Pak Presiden akan mau menuntaskannya sepanjang ada informasi yang akurat, jujur, terbuka dari kementerian terkait, panselnas, dan pemerintah-pemerintah daerah,” ujar Satriwan.
Dia menilai, koordinasi yang buruk antarkementerian, panselnas, dan pemerintah daerah membuat persoalan-persoalan dalam rekrutmen guru PPPK muncul. Tidak adanya harmonisasi kebijakan terkait rekrutmen guru PPPK ditunjukkan dengan masih minimnya pengajuan formasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk guru PPPK di daerah masing-masing.
Pihak Kemendikbudristek menjelaskan, perbedaan interpretasi menjadi alasan pemerintah daerah enggan mengajukan formasi guru PPPK. Walaupun sudah ada surat edaran terkait gaji yang dialokasikan ke daerah melalui skema dana alokasi umum (DAU), pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda karena anggaran tersebut ditransfer dalam bentuk gelondongan.
“Ini interpretasi yang berbeda sehingga menganggap tidak ada anggaran untuk gaji mereka. Tapi sebenarnya ada surat resmi terkait biaya gaji mereka. Mereka merasa tidak punya anggaran, mereka tidak mau mengusulkan formasi,” kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Nunuk mengatakan, anggaran yang ditransfer dalam bentuk gelondongan tersebut memang dapat digunakan untuk segala urusan pendidikan, tidak terfokus untuk gaji guru PPPK saja. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun sarana prasarana sekolah, jalan, jembatan yang juga berkaitan dengan pendidikan.
Padahal, lanjut dia, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan guru di daerah. “Sebenarnya sudah dihitung per kepala kalau 2021 dan 2022 gaji yang lolos 2021 itu dihitung 14 bulan ada di DAU-nya. Namun kan yang tahun 2021 sudah kepakai, ini nggak bisa lagi,” ujar Nunuk.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah lebih intensif berkoordinasi dalam menuntaskan persoalan PPPK. Dia menilai, persoalan honorer yang lolos passing grade tetapi belum ada pengangkatan menunjukkan buruknya komunikasi di antara mereka.
“Harus ada satu mekanisme yang sama, baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak karut marut seperti sekarang,” ujar Fikri.
Dia mencontohkan, kasus 538 orang guru PPPK Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional namun terancam batal karena ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes. Ada juga laporan permasalahan PPPK yang terjadi di Sumatra Barat dan Papua. Ia menduga, masih banyak kasus terkait PPPK yang belum terungkap ke publik dan hal tersebut perlu segera diselesaikan oleh Kemendikbudristek.
Janji daerah
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menjanjikan guru honorer yang sudah lulus dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2023. Pengangkatan ini akan dilakukan terhadap mereka yang telah lolos passing grade.
“Untuk PPPK yang dinyatakan lulus passing grade sudah diumumkan pelaksanaan rekrutmennya oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Ada sekitar 581 orang dan prosesnya sampai Maret 2023,” kata Bima Arya kepada Republika, Senin (12/12).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, sebanyak 320 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Jumlah ini meningkat dibanding pada tahun lalu yang berkisar 300 ribu guru honorer. Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi. Dia bilang, banyak guru yang sudah lulus passing grade, tapi tidak mendapat formasi karena terbatas. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan. Persiapan ini merupakan kolaborasi antarkementerian, yang meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Kebijakan yang dimaksud adalah pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.
Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain. “Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin,” ujar Nadiem.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, para guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi 2021 dalam tes PPPK dipastikan diangkat sebagai ASN/PPPK. Namun, ia tak menyebutkan kapan persisnya pengangkatan itu akan dilaksanakan.
“Kami pastikan para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes dengan passing grade dalam tes ASN/PPPK, akan diangkat pemerintah sebagai ASN PPPK,” kata Gubernur Laiskodat, di Kupang, akhir pekan lalu.
Gubernur Laiskodat mengatakan hal itu terkait nasib ratusan guru honorer di Provinsi NTT yang sudah dinyatakan lulus tes pada tahun 2021, tapi hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai ASN/PPPK. Dia mengatakan, para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK tahun 2021 untuk tidak resah karena dipastikan diangkat sebagai ASN/PPPK.
"Mereka pasti diangkat karena tidak ada pilihan lain karena sudah dinyatakan lulus tes PPPK. Semuanya bergantung pada kondisi keuangan daerah apabila sudah memungkinkan, para guru honorer itu diangkat. Apabila sudah diangkat, hak dan kewajibannya harus dipenuhi, seperti harus mengajar dan menerima gaji sesuai ketentuan,” kata Laiskodat.
Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, Pemprov NTT saat ini belum menerbitkan SK kepada ratusan guru honorer lolos tes PPPK. Sebab, menurut dia, Pemprov NTT tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji para guru, yang sudah dinyatakan lulus tes ASN/PPPK tersebut.
“Kami mau bayar pakai apa? Kalau kami menerbitkan SK lalu siapa yang bayar gajinya karena dana yang dialokasikan dari pusat sudah dipotong. DAU (dana alokasi umum) yang dialokasikan pemerintah pusat itu telah dipangkas,” kata Laiskodat.
Dia menambahkan, Pemprov NTT sangat berhati-hati dalam pengangkatan tenaga PPPK karena membutuhkan dana ratusan miliar sebagai gaji tenaga ASN/PPPK tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tetap Bekerja Saat Shalat Jumat, Apakah Diperbolehkan?
Pada prinsipnya, pekerjaan itu tidak boleh meninggalkan yang wajib apalagi melalaikan.
SELENGKAPNYAKonsisten Ngonten di Tiktok
Ketika seseorang serius membuat konten, Tiktok akan menggiringnya pada pasar yang tepat.
SELENGKAPNYANgunduh Mantu yang Sarat Nilai Budaya
Prosesi dimulai dari rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung.
SELENGKAPNYA