Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena menganggap banyak pasal-pasal yang bermasalah. | Republika/Wihdan Hidayat

Kabar Utama

RKUHP Resmi Jadi UU

Legislator PKS akan mengajukan judicial review KUHP ke MK.

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. Mayoritas fraksi menyetujui UU baru tersebut sebagai pengganti KUHP lama warisan pemerintah kolonial. Pemerintah menyebut isi KUHP yang baru telah melalui pembahasan mendalam secara transparan dan partisipatif.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyadari tidak semua masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap isi KUHP. Jika ada yang berbeda pandangan terhadap isi KUHP, ia mempersilakan siapapun untuk melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut merupakan satu-satunya cara konstitusional yang bisa dipilih.

“Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review,” kata dia, di Jakarta, Selasa (6/12).

Yasonna mengatakan, pengesahan ini menjadi momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP yang dibuat sendiri. Menurunya, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

photo
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. - (Republika/Prayogi)

“Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna.

Politikus PDIP ini mengeklaim telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Meski demikian, ia mengakui penyusunan RUU KUHP dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, RKUHP yang baru disahkan telah melewati perjalanan panjang sejak 1963. Ia pun menyadari produk hukum tersebut tidak sempurna. Namun, ia mengimbau masyarakat yang tidak setuju untuk melakukan judicial review tanpa harus turun ke jalan berdemonstrasi.

“Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ujar politikus PDIP tersebut.

Dalam rapat pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan catatannya. Dalam interupsinya, PKS mengkritisi Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. “Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah atau lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki,” ujar politikus PKS Iskan Qolba Lubis saat rapat paripurna.

Ia juga mengkritisi Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, kedua pasal tersebut berpotensi mengambil hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang masuk, yang tidak punya dosa hanya nabi. Presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta supaya, saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini,” ujar dia.

photo
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis berjalan meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). - (Republika/Prayogi)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan mengatakan, masyarakat bisa menempuh jalur hukum jika tidak sependapat dengan isi KUHP. Sebab, RKUHP yang beberapa kali terpaksa ditunda pengesahannya tersebut kini sudah diketok atau disetujui eksekutif dan legislatif.

“Kita tahu bahwa KUHP kan sudah 104 tahun, kalau tidak salah. Itu dibentuk pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda yang tentunya dipengaruhi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang khususnya para pembentuknya, yaitu kolonial pada waktu itu. Dan saat ini tentu ada perkembangan-perkembangan di masyarakat yang harus diatur,” ujar dia.

Tak Lagi Bebas Berpendapat?

Salah satu ‘kemewahan’ pascareformasi adalah kebebasan berpendapat di ruang publik tanpa khawatir dipidanakan. Namun, keran kebebasan itu kini dikhawatirkan akan kembali dibatasi.

Sebagian pihak menilai beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan kemarin akan merenggut semua kebebasan tersebut.

photo
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena menganggap banyak pasal-pasal yang bermasalah. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Salah satu penolakan KUHP baru berasal dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid, mengatakan, alih-alih membawa semangat demokratisasi dan dekolonisasi, KUHP yang baru justru merupakan bentuk rekolonisasi. “Demokrasi Indonesia akan kian mengalami kemerosotan dengan adanya pasal-pasal bermasalah,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Direktur Amnesty International Indonesia itu juga menyesalkan keputusan pemerintah bersama DPR yang mengesahkan KUHP yang baru tanpa revisi komprehensif dengan mempertimbangkan asas-asas hak asasi manusia dan demokrasi. KUHP baru dinilai bukti bahwa pemerintah terus menjalankan proses legislasi yang tidak demokratis, partisipatif, dan akuntabel. KUHP yang baru juga dinilai kian membahayakan kehidupan demokrasi dan perlindungan kebebasan berekspresi bagi kalangan masyarakat sipil.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum. Citra menjelaskan, sejumlah pasal di UU KUHP dinilai bermasalah. “Ada sejumlah pasal bermasalah seperti penghinaan presiden, demonstrasi yang wajib pemberitahuan hingga pemidanaan atas kegiatan yang dianggap berbau ajaran Marxisme. Ini eksesif, karet, dan semua bisa kena,” ujarnya.

Aktivis KontraS Rivanlee Anandar berpendapat, setidaknya ada tiga permasalahan utama terhadap rumusan KUHP sejak 2015 yaitu pasal yang multitafsir, realitas lapangan, dan dorongan pelibatan yang luas bagi korban dan kelompok terdampak. Meski dicanangkan untuk disahkan sejak lama, KUHP yang baru adalah produk hukum yang cacat karena semua usul perbaikan masyarakat sipil terus dipinggirkan dan tidak ditampung. 

Sementara itu pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, yang selama ini dianggap sebagai perbaikan tim perumus adalah mencari jalan tengah dan seperti wasit. Padahal, pemerintah harusnya menegakkan negara hukum dengan basis hak asasi manusia.

“Setelah disahkan, upaya yang mungkin ditempuh oleh masyarakat sipil adalah melalui judicial review di MK. Tetapi kecenderungan legislasi belakangan meletakan MK seolah-olah sebagai keranjang sampah,” ujar dia.

Beberapa pasal di KUHP yang baru di antaranya Pasal 256. Pasal ini mengancam pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa tanpa ijin di jalan umum dan mengakibatkan keonaran dengan pidana paling lama enam bulan dan denda Rp 10 juta. Kemudian Pasal 217 yang mengatur, setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.

photo
Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. - (Republika/Prayogi)

Pasal kontroversial lain adalah Pasal 218. Pasal itu tertulis, setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 200 juta. Kemudian Pasal 300, yakni setiap orang yang melakukan atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya di Pasal 411-413, bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 10 juta. Pasal ini masuk delik aduan. Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp 10 juta.

Kemudian Pasal 188 yang tertulis, penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum melalui media apapun diancam pidana penjara selama empat tahun. Kontroversi selanjutnya di Pasal 100 yang berisi, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terpidana dan perannya dalam tindak pidana.

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan, jangan sampai KUHP yang baru tersebut justru menjadi alat yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan, pemerintah harus memastikan implementasi KUHP ini tidak merugikan masyarakat lewat pasal-pasal karet. Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama dalam kebebasan berpendapat.

“Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP ini,” ujar Santoso.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, payung hukum pidana nasional itu tak akan menjadi alat untuk membungkam kritik dari masyarakat kepada pemerintah. “Penyerangan harkat dan martabat (presiden atau wakil presiden) tidak berarti kritik,” ujar Yasonna.

Indonesia, kata Yasonna, merupakan sebuah bangsa multikultural yang terdiri dari berbagai macam jenis masyarakat. Sehingga wajar jika RKUHP tetap mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. - (Republika/Thoudy Badai)

Yasonna mengatakan, Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden bersifat delik aduan. Sehingga presiden atau wakil presiden sendiri yang harus melaporkan dan tak bisa diwakilkan orang lain. Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. 

Di sisi lain, Yasonna menyebut pengesahan RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menyebut terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. “Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” ujar Yasonna.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Rupiah Digital Terhubung dengan Mata Uang Global

BI belum memberikan batas waktu peluncuran rupiah digital.

SELENGKAPNYA

Bandara Lombok dan Bali tak Terpengaruh Semeru

Personel terus bersiaga untuk mengantisipasi adanya kemungkinan lain erupsi.

SELENGKAPNYA

Piala Dunia dan 'Harga Selangit'

Piala Dunia 2022 di Qatar menjadi turnamen sepak bola termegah sekaligus termahal yang pernah ada.

SELENGKAPNYA