
Khazanah
Muzakarah Haji Dorong Penyesuaian Bipih
Muzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan untuk berhaji.
JAKARTA -- Muzakarah Perhajian Tahun 2022 yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (bipih).
"Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istithaah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji," kata Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, KH R Ahmad Azaim saat membacakan butir-butir rekomendasi pada penutupan Muzakarah Perhajian di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/11) malam.
Muzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. Penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istithaah, yang juga membuat daftar antrean haji semakin panjang tidak dapat lagi ditoleransi.
Forum yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para kepala Kanwil Kemenag provinsi dan kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag provinsi ini juga meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
k

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Muzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2022. Ia berkomitmen untuk mengimplementasikan diktum yang telah direkomendasikan.
"Kami di Kemenag akan semakin percaya diri untuk memperjuangkan rumusan yang telah direkomendasikan, agar bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional," ujar dia.
Kalau ada yang menyampaikan usulan kenaikan biaya, maka saya menyebut dengan penyesuaian secara proporsional biaya haji.HILMAN LATIEF Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
Terkait penyesuaian biaya haji, Hilman menekankan, penyesuaian biaya secara proporsional tidak sama dengan kenaikan biaya haji. "Kalau ada yang menyampaikan usulan kenaikan biaya, maka saya menyebut dengan penyesuaian secara proporsional biaya haji. Sebab, beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita sesuaikan secara proporsional,” ujar dia.
Penyesuaian biaya haji, lanjut Hilman, dilakukan dengan tujuan keseimbangan dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Hal ini mengingat beberapa komponen biaya haji juga mengikuti kebijakan Arab Saudi setiap tahunnya.
Ia menyebut, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan. Penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sementara biaya yang dibayar jamaah hanya sekitar 40 persen.
"Ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional. Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50 persen. Tahun lalu sudah hampir 60 persen," ujarnya.
View this post on Instagram
Hilman lantas menyebut, kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan. Upaya pembenahan penting dilakukan demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, kebijakan Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada musim haji 2022 hingga Rp 1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
Muzakarah Perhajian ini digelar sebagai upaya Kemenag dalam mencari solusi dan jalan keluar atas beragam permasalahan, yang utamanya berkaitan dengan pembiayaan haji. Kegiatan tersebut berlangsung di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur.
Sejatinya praktik Ponzi tidak boleh terjadi dalam tata kelola pendanaan haji di IndonesiaISMED HASAN PUTRO Ketua Umum IPHI
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro meminta pemerintah dan DPR membuat terobosan untuk menentukan besaran bipih. IPHI menilai, pembiayaan perjalanan haji yang dilakukan sekarang masih menggunakan skema ponzi.
"Praktik ponzi, di mana calon jamaah yang dalam daftar tunggu menyubsidi jamaah yang akan diberangkatkan terlebih dahulu. Sejatinya praktik Ponzi tidak boleh terjadi dalam tata kelola pendanaan haji di Indonesia," ujar dia kepada Republika, Rabu (30/11).
Ke depan diperlukan terobosan yang komprehensif dalam menentukan besaran biaya perjalanan ibadah haji. Terobosan ini perlu dilakukan agar jamaah yang dalam tahun berjalan akan berangkat tidak bingung apakah uang yang dia gunakan itu miliknya, atau milik jamaah haji yang menunggu diberangkatkan.
"Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi ambigu yang berkelanjutan," kata dia.
Menjaga Festival Musik Tetap Spesial
Para musisi yang dulu tak bisa tampil di depan penonton, kini lebih leluasa manggung.
SELENGKAPNYAPenyelenggara Jelaskan Lagi Larangan Ban Kapten ‘One Love’
Al-Thawadi melihat ban kapten tersebut sebagai protes terhadap kepercayaan negara Teluk.
SELENGKAPNYAKiai Dahlan Melawan Bodoh
Ahmad Dahlan sesungguhnya sedang mendobrak kejumudan beragama dan berkehidupan umat.
SELENGKAPNYA