Saksi dari anggota Polri Aditya Cahya bersiap memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kur | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saksi: DVR CCTV Ungkap Skenario Sambo

Skenario awal Sambo dalam pembunuhan Yoshua adalah terjadi tembak menembak antara Yoshua dengan Bharada Eliezer.

JAKARTA -- Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya selaku saksi pelapor menjelaskan pentingnya digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang diserahkan Kompol Baiquni Wibowo.

Menurut dia, salinan dari DVR yang sudah dihapus itu mengungkap skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. "Karena itu menjadi bukti yang sangat penting. Dari awal, kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak. Padahal, pada saat itu, dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS (Ferdy Sambo) tiba di rumah tersebut, Yoshua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," kata Aditya saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/11).

Aditya kembali menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Yoshua. Adapun, Baiquni adalah salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Skenario awal Sambo dalam pembunuhan Yoshua adalah terjadi tembak menembak antara Yoshua dengan Bharada Eliezer yang diawali dengan tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Tembak menembak itu membuat Yoshua terbunuh. Ferdy Sambo disebut datang ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut setelah Yoshua terbunuh.

Dalam penyidikan, tim Dirtipidsiber Bareskrim Polri sempat memperoleh DVR CCTV yang sudah diganti, sehingga tidak menampilkan momen kedatangan Sambo dan Putri Candrawathi serta saat Yoshua masih hidup. Tim penyidik kemudian mendapat hard disk video rekaman CCTV itu dari Baiquni. Dalam hard disk tersebut terdapat duplikat rekaman CCTV yang dihapus.

Selain memperlihatkan momen kedatangan Sambo dan Putri, video itu memperlihatkan Yoshua masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya. "Durasi rekaman itu pada 8 Juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 WIB, sekitar dua jam. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, hanya di luar tapi," ujar Aditya.

Soal penyerahan hard disk tersebut dicecar oleh pengacara Baiquni Wibowo, Marcella Santoso kepada Aditya dalam sidang pada Kamis (24/11). Atas pernyataan dari Aditya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

"Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan," kata Marcella.

Selain Baiquni Wibowo, ada enam terdakwa lain dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah  Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Usai Beraksi di 100 Lokasi

Polisi memantau penitipan sepeda motor, beberapa hari kemudian tertangkaplah dua pelaku.

SELENGKAPNYA

Pendapatan Suami tidak Cukup, Apakah Istri Harus Bekerja?

Peran istri yang bekerja tetap dikategorikan sebagai ihsan seorang istri dan bukan menjadi kewajiban.

SELENGKAPNYA

Kekalahan Jerman dan Pongahnya Kaum Hedonis

Sejumlah video yang berisi pesan mencemooh sikap 11 pemain Jerman itu menjadi viral di dunia maya.

SELENGKAPNYA