
Konsultasi Syariah
Pendapatan Suami tidak Cukup, Apakah Istri Harus Bekerja?
Peran istri yang bekerja tetap dikategorikan sebagai ihsan seorang istri dan bukan menjadi kewajiban.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai tiga orang anak. Suami saya beberapa bulan yang lalu terkena PHK dan sekarang belum memiliki pekerjaan tetap sehingga nafkah yang disediakan untuk kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Penghasilan suami saat ini diprioritaskan untuk membayar cicilan rumah dan SPP anak-anak. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya sebagai seorang istri harus bekerja? -- Hamidah, Bekasi
Wa’alaikumussalam wr wb.
Di antara latar belakang bekerja bagi para istri saat ini, khususnya bagi mereka yang baru menikah, antara lain: (a) karena kemampuan suami dalam menyediakan nafkah itu tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehingga istri harus ikut mencari tambahan pendapatan.
(b) Istri memiliki passion, kecenderungan, dan minat bisnis. Akan tetapi, di sisi lain, beberapa istri yang sudah memiliki anak, memiliki waktu yang terbatas sehingga pilihannya adalah berbisnis secara online dari rumah.
Di antara diskusi seputar syariah yang harus dijelaskan adalah, pada saat pendapatan suami tidak cukup, apakah istri boleh atau bahkan menjadi wajib menggantikan peran itu karena melihat tanggung jawab di rumah atau tetap bagian dari ihsan saja?
Walaupun kemampuan nafkah suami itu tidak mencukupi dan istri yang ambil bagian menjadi sumber nafkah keluarga, peran istri tersebut itu tetap dikategorikan sebagai ihsan seorang istri dan bukan menjadi kewajiban.
Sebagai ihsan, bagi seorang istri, ia boleh bekerja menggantikan sebagian peran suami dengan kriteria (a) menjaga adab-adab sebagai Muslimah, (b) usaha dan profesi yang dilakoninya adalah profesi yang halal, (c) dan tidak meninggalkan tugasnya sebagai istri dan ibu dari anak-anak.
(d) Selain mendapatkan persetujuan suami, suami ikut serta melakukan peran/membantu tugas istri di rumah terkait dengan pendidikan anak-anak dan sejenisnya. (e) Bersifat temporal atau sementara dan suami berkewajiban untuk mengembalikan kondisi ini menjadi normal seperti sedia kala.
Bagi seorang suami, permintaan/tuntutan kepada istri (jika ada) tersebut hanya boleh dilakukan saat usaha untuk mencari nafkah sudah dilakukan dengan maksimal atau karena ada uzur yang diperbolehkan menurut syar’i.
Dalam kondisi sementara tersebut, hendaknya suami juga ikut terlibat menyelesaikan masalah di rumah dan anak-anak agar adil dan proporsional. Karena bersifat sementara, keterlibatan istri hanya ihsan dan suami berusaha agar kondisi ini menjadi normal kembali (suami bekerja dan mampu menyediakan nafkah).
Di antara tuntunannya adalah (1) pada dasarnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami (ayah) selama berstatus suami istri (sebagaimana pendapat Zhahiriyah), karena selain kapasitas suami sebagai pemimpin, tanggung jawab itu juga adalah amanah Alquran. “... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf...”. (QS al-Baqarah: 233).
Tidak ada angka minimal dan spesifik terkait jenis nafkah yang harus disediakan, tetapi hal tersebut merujuk pada kemampuan dan kelaziman/tradisi di masyarakat tempat tinggalnya. Sebagaimana tuntunan nash, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang Allah berikan kepadanya...” (QS ath-Thalaq: 7).
(2) Istri boleh bekerja dengan memenuhi tuntunannya dan lebih maslahat lagi apabila kondisi keuangan keluarga memang membutuhkan. Salah satunya, karena kondisi suami ada uzur syar’i sehingga tidak bisa menyediakan nafkah yang cukup untuk keluarga. (3) Berdasarkan kesepakatan para ahli fikih bahwa nafkah seorang istri itu adalah ihsannya. Hal itu juga sesuai dengan kaidah tentang sad adz-dzara'i dan fikih ma'alat.
Wallahu a’lam.
Kementan Jamin Penyediaan Beras untuk Bulog
Stok beras yang ada di gudang Bulog di bawah 600 ribu ton.
SELENGKAPNYAPMN Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetujui
Kementerian BUMN mendorong kontraktor untuk bisa meningkatkan performanya menjadi lebih baik.
SELENGKAPNYAPenerbangan Umrah di Bandara Kertajati Belum Reguler
Penerbangan langsung Bandara Kertajati-Jeddah diharapkan dapat menjadi solusi perjalanan yang optimal.
SELENGKAPNYA