Terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Setelah Judi dan Narkoba, Dugaan Mafia Tambang Polri Mencuat

Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batubara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada sejumlah petinggi di Mabes Polri .

JAKARTA — Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batubara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya. Hendra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan.

“Faktanya seperti itu,” kata Hendra saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Hendra Kurniawan adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Namun kini statusnya adalah pecatan, dan menjadi terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan oleh atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang juga dipecat dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).

Hendra, saat menjabat sebagai Karo Paminal pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri. LHP tersebut, pun diketahui dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam. Terkait itu, Hendra meminta awak media untuk mengkonfirmasi tentang LHP tersebut ke pejabat di Mabes Polri yang saat ini menjabat. Akan tetapi, ia membenarkan tentang adanya LHP tersebut. 

photo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) berbincang bersama jaksa saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

“Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” kata Hendra menambahkan. Pada Selasa (22/11) kemarin, usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, pun membenarkan soal adanya LHP tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri. “Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.

Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia adalah anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang, dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera. Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.

Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp 2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Alasan dia membantah itu, karena pada saat pembuatan testimoni itu, ia berada dalam tekanan dari Hendra yang masih menjabat sebagai Karo Paminal di Mabes Polri. Akan tetapi terkait pengakuan Ismail Bolong tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Kapolri mengusut tentang dugaan uang setoran dari bisnis tambang ilegal tersebut.

photo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri) bersama Agus Nurpatria (kanan) mengenakan rompi tahanan saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar dugaan kongkalikong para petinggi Polri dalam berbagai tindakan kriminal kelas kakap di Indonesia yang terungkap setelah kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Agustus 2022 lalu. yang pertama mencuat setelah kasus itu adalah dugaan Ferdy Sambo sebagai kadiv Propam Polri yang 'bermain' di bisnis judi online. Bagan struktur Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo betebaran di dunia maya, dan dikirimkan oleh nomor-nomor asing ke para pewarta yang meliput kasus kematian Brigadir J.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkali-kali berspekulasi tentang pembunuhan Brigadir J dikarenakan bukan karena hal-hal terkait asusila, apalagi pemerkosaan. Melainkan karena dua situasi yang saling terkait. Yaitu, karena bisnis haram Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Dan kata dia, laporan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tentang wanita lain yang disimpan Ferdy Sambo. Soal perempuan lain itu, menurut Kamaruddin, menjadi barter masalah bagi Putri Candrawathi untuk melaporkan Ferdy Sambo ke atasan-atasan Polri, jika suaminya itu tak mencampakkan perempuan simpanan itu.

Penjelasan soal bisnis haram judi online Ferdy Sambo itu, pun ia sampaikan saat bersaksi di sidang, Selasa (1/11). Namun majelis hakim tak tertarik. Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa memerintahkan Kamaruddin menyetop kesaksian soal judi online tersebut, karena materi pokok persiangan terkait dengan pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Namun Ferdy Sambo dalam pengakuannya, tetap menanggapi isu publik soal judi online Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo yang disampaikan oleh Kamaruddin tersebut.

“Saya selaku Ka Satgas (Kepala Satuan Tugas) ini disebut terlibat bisnis narkoba, dan judi online. Saya sampaikan yang mulia (hakim), itu nggak ada. Justeru saya dan Satgas, yang memberantas (narkoba dan judi online),” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sebelum dipecat, juga merangkap pos strategis di Mabes Polri sebagai kasatgas Merah Putih. Namun Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kamis (11/9), setelah Ferdy Sambo dijebloskan ke tahanan, resmi membubarkan satgas elite di Mabes Polri itu.

Terlepas bantahan Sambo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan pembentukan Tim Gabungan Khusus (Timsus) bersama Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut Konsorsium 303. “Adanya isu Konsorsium 303, kami telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi-transaksi yang ada kaitannya dengan perjudian. Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya, saya akan proses dan tindak tegas. Ini supaya menjadi jelas,” kata Sigit, Jumat (30/9). Kepolisian juga menangkap bandar judi online kelas kakap, Apin BK, di Malaysia. Nama Apin BK masuk dalam bagan Konsorsium 303 sebagai salah satu bandar judi yang menyetor dana ke petinggi Polri.

Selepas heboh Konsorsium 303 tersebut, terungkap juga peran petinggi Polri dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2022 menetapkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran narkoba. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan bahwa pengungkapan kasus keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata ada keterlibatan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy. "Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan termasuk tentunya tindak pidana narkoba khususnya peredaran gelap narkoba," tegas Fadil Imran, saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat