Nasional
Kejakgung Dalami Alat Bukti Elektronik Kasus BTS Kemenkominf
Penyidik telah menggelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan, pendalaman alat bukti diperlukan untuk menentukan pihak yang akan dipanggil, termasuk petinggi Kemenkominfo.
“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie usai kegiatan Sound of Justice di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).
Menurut dia, penyidik punya waktu satu pekan untuk mendalami alat bukti tersebut. Setelah itu mulai bergerak memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Satu pekan baru setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo itu masih dihitung. Menurut Febrie, nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak pengadaan 7.904 titik blankspot menara BTS di wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil.
“(Kerugian) belum masih koordinasi dengan auditor, nilainya bisa berkembang (dari Rp 1 triliun),” kata Febrie.
Pada Rabu (3/11), Penyidik Gedung Bundar memutuskan meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara ini, di antaranya para pejabat Kemenkominfo dan BAKTI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksus, Kuntadi saat itu menyebutkan, penyidik telah menggelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung pada Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.
Dalam penyidikan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan terus dilakukan. Terakhir pada Rabu (16/11), kejaksaan memeriksa Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Arifin Saleh Lubis (ASL) dan Kepala Divisi Hukum BAKTI sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano (DA). “ASL dan DA diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana.
Pada Selasa (15/11), jaksa penyidik juga memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) BAKTI, Ahmad Djuhari (AD). Pekan lalu, kantor BAKTI dan Kemenkominfo juga digeledah. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Di Balik Hikmah Islam Diturunkan di Makkah
Meski diturunkan di tempat yang kering kerontang, Islam bisa menciptakan peradaban.
SELENGKAPNYABatasan Waktu Setelah Mengusap Sepatu dalam Wudhu
Ketika orang berwudhu tanpa melepas sepatu maka sepatu tersebut sah dipakai selama waktu yang diinginkan
SELENGKAPNYAPesantren Darul Ummah, Cetak Generasi Melek Sains
Semua santri dibimbing para penghafal Alquran 30 juz dan bersanad.
SELENGKAPNYA