Darah haid merupakan darah yang najis apabila menyentuh permukaan yang suci. | Pixabay

Fikih Muslimah

Berwudhu dengan Air yang Disentuh Perempuan Haid, Sahkah?

Darah haid pun disepakati para ulama sebagai sesuatu yang najis.

Syara' memang menghukumi darah haid sebagai najis. Dalam syariat, haid bermakna darah yang keluar dari (rahim) seorang perempuan secara alami, tanpa sebab apa pun pada waktu-waktu yang sudah dimaklumi. Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsamain menjelaskan, darah haid keluar tanpa sebab sakit, luka, jatuh, atau melahirkan. Darah haid adalah darah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Adab Muslimah Menjenguk Lelaki Bukan Muhrim yang Sakit

Rasulullah bersabda agar Muslim menjenguk orang sakit dan mengantar jenazahnya

SELENGKAPNYA

Modus Masuk Akpol tanpa Tes, Warga Tertipu Rp 4,7 Miliar

Selama 2021-2022 diduga kedua tersangka menipu tiga orang.

SELENGKAPNYA

Sensasi Baru Teknologi Holografik

Proto dapat membantu orang terhubung satu sama lain dan di seluruh dunia.

SELENGKAPNYA