
Jawa Barat
Modus Masuk Akpol tanpa Tes, Warga Tertipu Rp 4,7 Miliar
Selama 2021-2022 diduga kedua tersangka menipu tiga orang.
GARUT — Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus janji diterima di Akademi Kepolisian (Akpol). Dari dua korban yang tertipu, total kerugian disebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
Untuk mengungkap kasus itu, polisi sudah menangkap dua tersangka, berinisial J (46 tahun) dan CB (37). Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus ini berawal sejak Oktober 2021. Di mana tersangka J mendekati dan mendatangi rumah korban, lalu menawarkan jasa dengan iming-iming anak korban bisa diterima di Akpol.
Tersangka disebut mengetahui anak korban berkeinginan menjadi polisi. "Di situ diharapkan untuk korban bisa menyerahkan sejumlah uang," kata dia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Garut, Rabu (16/11).
Tersangka CB menjanjikan kepada kedua korban bahwa (anak korban) akan bisa masuk Akpol tanpa tes, dengan harapan nanti masuknya di 2022.AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO Kapolres Garut
Ada dua warga Garut yang menjadi sasaran tersangka, berinisial D dan Y. Kapolres mengatakan, atas bujuk rayu tersangka, korban mau menyerahkan uang. Tersangka J kemudian mengenalkan korban kepada CB. Kepada korban, menurut Kapolres, CB mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di staf bidang sumber daya manusia (SSDM) Mabes Polri.
"Tersangka CB menjanjikan kepada kedua korban bahwa (anak korban) akan bisa masuk Akpol tanpa tes, dengan harapan nanti masuknya di 2022," katanya.
View this post on Instagram
Untuk meyakinkan korban, Kapolres menjelaskan, tersangka menggunakan sejumlah uang dari korban untuk melakukan bimbingan kepada anak korban. Anak korban disebut sempat diindekoskan di Semarang, Jawa Tengah, dan akan mendapatkan bimbingan psikologi, juga akademik.
"Diarahkan juga anak korban itu mengaku kepada orang tuanya bahwa mereka dibimbing langsung di Lemdik (lembaga pendidikan) Akpol. Ternyata tidak," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka juga sempat membuat informasi palsu soal pendaftaran anak korban ke Akpol. Kenyataannya, kata dia, anak korban sama sekali tidak didaftarkan. Pada 2022, korban disebut merasa curiga lantaran anaknya tidak kunjung masuk Akpol, sebagaimana janji tersangka.
Akhirnya korban meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka. Menurut Kapolres, total kerugian dari kedua korban mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.

Korban akhirnya menemukan tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, selama 2021-2022 diduga kedua tersangka menipu tiga orang.
Satu korban lainnya disebut berasal dari Kota Bandung. Kapolres mengatakan, tersangka menggunakan uang dari korban untuk kebutuhan pribadi. "Seperti membeli beberapa aset, barang, termasuk berjudi dan juga prostitusi," kata dia.
Menurut Kapolres, dari kedua tersangka ini disita sejumlah barang bukti, antara lain sertifikat tanah di Purbalingga, bangunan rumah di Cilawu, kendaraan bermotor, juga sejumlah uang. Berkaca dari kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat hati-hati.
"Tidak teperdaya dan menjadi korban penipuan dari modus-modus operandi akan menyukseskan putra-putrinya untuk bisa masuk ke kepolisian melalui jalur apa pun tanpa tes, dan memberikan jaminan akan masuk semuanya dengan mudah tanpa tes. Karena semuanya akan melalui proses yang berlaku, sesuai aturan yang ada," ujar Kapolres.
Toyota Mulai Pasarkan BEV Pertama
Konsep kokpitnya seakan terinspirasi dari supercar atau pesawat tempur.
SELENGKAPNYASoal Pinjol, Rektor IPB Duga Ada Penipuan
Ada iming-iming timbal balik 10 persen dari dana yang dipinjamkan.
SELENGKAPNYABSI Sebar Mesin Daur Ulang Sampah
Masyarakat yang membuang botol plastik ke mesin RVM BSI mendapatkan Rp 56 per botol.
SELENGKAPNYA