Konsultasi Syariah
Dalil Pendapat Fikih Diskon PSJT
LKS dapat memberikan potongan dari kewajiban pembayaran baik dipersyaratkan maupun tidak dipersyaratkan.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana pandangan fikih dalam kitab klasik dan fatwa kontemporer seputar diskon pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT)? Mohon penjelasan Ustaz, seputar dalil atau alasan setiap pendapat tersebut. -- Mardani, Jakarta
Waalaikumussalam wr wb.
Jika menelaah referensi fikih turats dan klasik, ada tiga pendapat seputar diskon dalam hal nasabah dalam akad murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
Pertama, lembaga keuangan syariah (LKS) boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besar potongan diserahkan pada kebijakan/pertimbangan LKS. Hal ini berdasarkan alasan berikut.
(1) Fatwa DSN MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah. “Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan sebagaimana dimaksud diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS”.
(2) Standar Syariah Internasional AAOIFI, “LKS boleh merelakan sebagian haknya jika pembeli melakukan pelunasan dipercepat dengan syarat tidak disyaratkan dalam akad. Alasan LKS dan nasabah boleh bersepakat, di mana isi kesepakatannya LKS boleh merelakan sebagian haknya pada saat nasabah melakukan pelunasan dipercepat, karena itu bagian dari kesepakatan damai antara debitur dengan kreditur terhadap jumlah minimal dari utangnya.
Perdamaian ini diperbolehkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab RA yang bunyinya, 'Relakanlah sebagian utang kamu' (HR Bukhari)" (Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 8 tentang Murabahah lil Amr Bisy-Syira).
Kedua, LKS dapat memberikan potongan dari kewajiban pembayaran baik dipersyaratkan maupun tidak dipersyaratkan. Hal ini merujuk kepada hadis Rasulullah SAW, “Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datang beberapa orang dari mereka seraya mengatakan, ‘Wahai Nabiyallah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.’ Maka Rasulullah SAW berkata, 'Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat” (HR al-Hakim).
Makna hadis ini umum. Tidak membedakan apakah diskon tersebut itu dipersyaratkan atau tidak karena sesungguhnya walaupun dipersyaratkan itu bagian dari mushalahah yang diperkenankan.
Ketiga, LKS harus memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah fikih, “Sesungguhnya waktu memiliki porsi harga.” Para ahli fikih telah menegaskan bahwa waktu itu punya porsi harga, dengan ini ungkapan imbalan tidak berhak atas waktu itu tidak mutlak. Sebagaimana penegasan para ulama sebagai berikut.
Al-Kasani berkata, “Pembayaran tunai dan tidak tunai itu tidak sama karena tunai lebih baik daripada tidak tunai (utang). Dan dibayar di muka itu lebih bernilai dari pada dibayar tidak tunai” (Bada’i Ash-Shana’i 5/187).
Ad-Dardiri mengatakan, “Bahwa waktu itu memiliki porsi harga” (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/165). Imam Syafi'i mengatakan, “Jual beli makanan hingga waktu dekat itu lebih bernilai dari pada jual beli makanan hingga waktu yang lebih panjang” (Al-Umm 3/62).
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya waktu itu mengambil bagian dari harga” (Majmu’ Fatawa 29/499). Asy-Syatibi mengatakan, “Waktu dalam salah satu harga atau barang pada umumnya tidak akan terjadi kecuali pada saat ada perbandingan antara nilai tambahnya dalam harga karena pembayaran saat ini kecuali mencari nilai atau harga yang lebih tinggi dari pada pembayaran tunai, yaitu return” (Al-Muwafaqat 4/42).
Jika menelaah tiga pendapat tersebut di atas dan memilihnya berdasarkan fatwa DSN MUI, pendapat yang ketiga itu yang dipilih fatwa DSN MUI dan mengikat seluruh industri keuangan syariah, khususnya perbankan.
Hal itu yakni, “Dalam hal PU-PMSJT dilakukan, harga yang wajib dibayar nasabah berupa harga dengan perhitungan jual tunai ditambah porsi harga bulan berjalan” (Fatwa DSN MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo). Selain itu, pendapat ini lebih adil dan proporsional bagi penjual (LKS) dan pembeli (nasabah). Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Airnav: 27 Pesawat Delegasi G-20 Konfirmasi Datang
Apron delegasi KTT G-20 disebar ke sejumlah bandara pendukung.
SELENGKAPNYAID Food Jajaki Ekspansi Pasar Buah Tropis ke UEA
Indonesia kaya akan buah tropis nusantara dan UEA merupakan eksportir kurma terbesar dunia.
SELENGKAPNYABiden-Xi Buka Dialog di KTT G-20
Presiden Jokowi menilai Presidensi G-20 Indonesia merupakan presidensi terberat sepanjang sejarah.
SELENGKAPNYA