Nasional
Kawal Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Aremania menuntut kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke kepolisian.
MALANG -- Proses autopsi dua korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada 5 November 2022. Autopsi ini untuk mencari penyebab kematian korban.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat, mengatakan, autopsi dua putri Devi Athok dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia. Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang itu. "Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam di Kota Malang, Senin (31/10).
Imam menjelaskan, dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum korban akan dipanggil Polda Jawa Timur terkait rencana autopsi terhadap dua jenazah itu. Menurutnya, pelaksanaan autopsi akan melibatkan enam ahli terdiri atas seorang dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan lima dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
"Jadi, dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.
Saat ini, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.
Aksi Aremania
Ratusan Aremania kembali melaksanakan aksi terkait tragedi Kanjuruhan di depan Kantor Kejari, Kota Malang, kemarin. Kali ini, Aremania menuntut kejaksaan agar mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian.
Imam mengatakan, ada dua alasan yang mendasari permintaan agar berkas yang diterima kejaksaan dikembalikan lagi ke kepolisian. “Penambahan tersangka dan pasal utama harus 338 dan 340, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata dia.
Sekretaris Cyber Arek Malang M Anwar menyebutkan, Aremania menolak bahwa penembakan gas air mata sebagai sebuah kelalaian. Karena itu, Anwar mengatakan, Aremania menilai berkas tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Aremania akan terus melakukan aksi demonstrasi. "Hari ini di Kota Malang, besok di Kota Batu, lusa di Kepanjen (Kabupaten Malang)," kata Anwar.
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk menindaklanjuti tuntutan Arema. Edy mengatakan hasil komunikasi tersebut tidak bisa disampaikan dengan cepat.
Sebab, berkas-berkas perkara yang diberikan kepolisian harus diteliti secara mendalam dahulu sehingga kejaksaan tidak mau bersikap gegabah. "Mohon doanya agar perkara selesai dan memenuhi aspirasi teman-teman semua. Mohon waktu perkembangan berikutnya," kata dia.
Menjelang satu bulan setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri mencatat sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, 93 saksi tersebut berasal dari saksi di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menyambut Calon Jawara FFI 2022
Film yang tayang di layanan OTT dan film festival juga menjadi nominasi FFI 2022
SELENGKAPNYAPanggung Penuh Emosional Jay B
Jay B berterima kasih selama 10 tahun ini penggemarnya selalu setia mendengarkan karya GOT7
SELENGKAPNYAPolisi Periksa Panitia Konser Berdendang Bergoyang
Banyak antrean pengunjung minta pelayanan kesehatan, ada yang pingsan juga
SELENGKAPNYA