Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Modal di Perusahaan Berupa Reputasi

Dalam syirkah, jenis modal reputasi dikategorikan sebagai syirkah wujuh.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum Wr Wb

Saya pernah mendengar bahwa modal itu boleh berbentuk reputasi dan nama besar. Kalau tidak salah, namanya syarikatu al-wujuh. Mohon penjelasan Ustaz, seperti apa syarikatu al-wujuh itu? Boleh atau tidak? Bagaimana penjelasannya dalam fikih? -- Darmanto, Kendal

Waalaikumussalam Wr Wb

Pertama, pada umumnya modal dipahami hanya berbentuk dana tunai dan skill. Akan tetapi, sesungguhnya mereka yang memiki reputasi baik itu dapat menjadi pemilik saham karena reputasi baik tersebut walaupun tidak menyetorkan modal uang atau barang. Dalam syirkah, jenis modal reputasi tersebut dikategorikan sebagai syirkah wujuh.

Kedua, apa itu syirkah wujuh? Dalam bahasa Arab, mereka yang memiliki reputasi dan nama baik itu adalah pemilik wijahah dan wujuh. Al-Wijahah itu bermakna jabatan dan reputasi (al-qadru wa rutbah). Jadi, mereka yang memiliki reputasi dan nama baik itu dinamakan dengan wajih.

Sebagaimana firman Allah SWT yang menyebutkan kata tersebut, “Dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 69).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Life with BSI (@lifewithbsi)

Selanjutnya, para ahli fikih berbeda-beda menjelaskan apa itu syirkah wujuh. Rasyad Khalil menyimpulkan, syirkah wujuh adalah usaha yang dilakukan dua pihak atau lebih yang tidak memiliki dana atau keahlian, tetapi perusahaan bisa membeli komoditas karena reputasi baik pemodalnya untuk dijualnya hingga mendapatkan keuntungan dan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan.

Ketiga, para ulama fikih berbeda pendapat apakah usaha dengan modal reputasi dan nama besar ini dibolehkan atau tidak. Ada dua pendapat fikih, yakni (1) Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa usaha dengan modal tersebut dibolehkan. (2) Sedangkan, Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa usaha dengan modal tersebut tidak dibolehkan dan jika terjadi, syirkah-nya menjadi batal.

Mazhab Hanafi dan Hambali yang membolehkan tersebut berdalil bahwa (1) usaha atau syirkah tersebut mencakup unsur kuasa (wakalah) para pihak kepada pihak lain untuk melakukan transaksi jual beli. Selain itu, pada saat yang sama mencakup garansi (kafalah) dengan harga.

Keduanya dibolehkan, karena sesuatu yang mencakup hal yang boleh menurut fikih itu dibolehkan. (2) Usaha dengan modal reputasi tersebut bagian dari kerja, sebagaimana mudharabah juga boleh dengan modal berupa kerja.

(3) Masyarakat—sejak lama dari masa ke masa—sudah melakukan jenis syirkah ini tanpa ada penolakan dan menjadi konsensus akan kebolehannya. (4) Pendapat ini mendukung partisipasi mereka yang tidak memiliki harta, waktu, dan skill, tapi mereka memiliki reputasi yang baik di masyarakat dan pasar.

Dengan pandangan ini, mereka bisa ikut berpartisipasi menjadi pemodal dan memiliki saham perusahaan. Atas reputasinya, perusahaan bisa melakukan transaksi tertentu karena kepercayaan publik kepadanya (asy-Syarikat fi al-Fiqh al-Islami, Rasyad Khalil, 140).

Sebagaimana Fatwa DSN Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Syirkah, “Modal usaha syirkah boleh dalam bentuk harta, keahlian/keterampilan, dan reputasi usaha/nama baik (syirkah wujuh).”

Keempat, berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa secara prinsip usaha bersama dengan modal berbentuk kepercayaan publik, reputasi, dan nama besar tersebut itu dibolehkan. Oleh karena itu, karena alasan reputasi dan kepercayaan publik kepada si A misalnya, si A boleh memiliki saham di sebuah perusahaan dengan modal reputasi tersebut.

Akan tetapi, karena penjelasan ini masih umum, perlu ada tuntunan teknis dari regulator agar proporsional, adil, dan tidak menzalimi pihak lain.

Sebagaimana Fatwa DSN Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Syirkah, “Dalam syirkah wujuh wajib dicantumkan komitmen para syarik untuk menanggung risiko/kerugian dalam porsi yang sama atau porsi yang berbeda dengan nisbah bagi hasil yang berbentuk nisbah kesepakatan.”

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kisah Hidayah Arnita Rodelina Turnip di Kampus IPB

Sejak menjadi mahasiswi, mualaf ini mulai mengenal lebih dekat agama Islam.

SELENGKAPNYA

Agar Keuangan Keluarga Terjaga

Para ibu bisa memilih opsi menabung atau investasi yang memberikan hasil akhir yang berbeda.

SELENGKAPNYA

Kala Jagoan Quraisy Memeluk Islam

Jawara Quraisy ini terus saja memikirkan nasib anaknya yang tersandera.

SELENGKAPNYA