Nasional
Gubernur Papua Terjerat Kasus Gratifikasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengonfirmasi telah memblokir rekening milik Gubernur Papua.
JAYAPURA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin.
Aloysius mengaku terkejut dengan penetapan tersebut karena tanpa proses yang jelas. Lukas, kata dia, belum dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Saya lupa tanggalnya (ditetapkan sebagai terangka dalam surat panggilan KPK). Kemarin teman-teman foto, sudah tersebar kok," kata dia.
Pada Senin (12/9), KPK memang gagal memeriksa Lukas di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. Lukas disebut sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening dan tim serta Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.
Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status Lukas Enembe. Padahal, KPK telah menginisiasi pencegahan Lukas ke luar negeri dan pemblokiran rekeningnya.
Soal status tersangka tersebut, Pemprov Papua menyatakan aktivitas perkantoran masih berjalan normal setelah adanya penetapan status Gubernur Lukas Enembe. Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur, mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala.
"Untuk aktivitas pemerintahan sampai hari ini berjalan normal semua aman dan tidak ada kendala," katanya di Jayapura, kemarin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua, Protasius Lobya mengatakan, aktivitas pemerintahan di dinasnya juga berjalan baik. "Koordinasi secara berjenjang dari Gubernur ke Sekda dan Asisten hingga OPD juga berjalan normal ," kata Protasius.
Pada Senin (12/9), Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas atas ajuan KPK. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan itu berlaku selama enam bulan. "Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Surya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengonfirmasi telah memblokir rekening milik Gubernur Papua. Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK berkoordinasi dengan KPK beberapa bulan lalu.
"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kemarin. Ivan tak menjelaskan lebih rinci alasan pemblokiran rekening Lukas.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan untuk periodik tahun 2021, Lukas memiliki total harta kekayaan Rp 33.784.396.870.
Ingin pergi
Aloysius Renwarin memastikan kliennya saat ini masih berada di Papua. Namun, Lukas ingin ke luar negeri untuk berobat.
Kondisi kesehatan Lukas sidebut sedang tidak baik. Ia pun meminta diskresi agar kliennya itu dapat melakukan pengobatan ke Singapura setelah dicekal Ditjen Imigrasi.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," ujarnya.
Dia menuturkan, kini pihaknya sedang berupaya mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK, Kementerian Luar Negeri, dan Kemendagri agar Lukas dapat diizinkan melakukan pengobatan. Ia pun menjamin bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.
"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga Warga Negara Indonesia," tegas Aloysius.
Lukas, kata dia, akan hadir dalam pemanggilan KPK setelah sehat. Meski demikian, jika diizinkan berobat ke luar negeri, Lukas tidak mau dikawal. Alasannya, Lukas butuh ketenangan. "Orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan ya," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.