
Kabar Utama
Bharada E Lewat Zoom, Ricky dan Kuwat Hadir Langsung
Sidang etik terhadap Sambo digelar tertutup.
JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Sambo menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut adalah para personel Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). Ketiganya juga menjadi saksi dalam sidang etik tersebut.
Bharada RE memberikan kesaksian lewat daring melalui Zoom dari Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, Bripka RR dan Kuwat Maruf dihadirkan langsung.
Saksi lain dalam sidang etik tersebut yaitu sejumlah personel Polri yang ada dalam masa penempatan khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran etik merekayasa kasus kematian Brigadir J. Di antara saksi tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku eks karopaminal, Brigjen Benny Ali selaku eks karoprovost, dan Kombes Budhi Herdi Susianto selaku mantan kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang etik terhadap Sambo digelar tertutup. Meskipun disiarkan lewat monitor untuk para wartawan, monitor tersebut tak mengeluarkan suara. Puluhan personel Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang menjaga ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB.
Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri didaulat memimpin sidang KEPP tersebut. Komjen Dofiri dalam mengadili dibantu oleh anggota majelis pengadil etik lainnya, di antaranya adalah Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadivpropam Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, serta Irjen Rudolf Rodja.
Sidang etik tersebut juga melibatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tiga komisioner Kompolnas yang turut serta dalam sidang tersebut yaitu Pudji Hartanto, Yusuf Warsyim, dan Musa Tampubolon. Kompolnas sejak pekan lalu merekomendasikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Rekomendasi pemecatan tersebut karena Sambo sebagai salah satu petinggi di Polri mengaku terlibat, bahkan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J tewas dengan lima luka tembak di bagian tubuh dan kepala. Hasil penyidikan Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri menyebutkan, Brigadir J tewas dibunuh dengan tembakan senjata api yang dilakukan oleh Bharada RE di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Eksekusi tersebut dilakukan atas perintah Sambo. Brigadir J adalah ajudan Sambo saat menjadi kadivpropam.
Dari penyidikan juga terungkap, Sambo memerintahkan ajudan lainnya, Bharada RE, menembak Brigadir J. Penembakan itu menggunakan senjata dinas milik Bripka RR. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sambo mengakui kepada penyidik merencanakan pembunuhan ajudannya itu. Bahkan, Sambo pun mengaku sebagai otak dari pembuatan skenario palsu agar kasus pembunuhan Brigadir J itu tak terungkap. Sejak Sabtu (6/8), Sambo sudah mendekam di tahanan di Mako Brimob, Depok.

Permintaan maaf
Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya. Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta bertanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar di kalangan wartawan.
Surat tersebut ditulis dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis “Jakarta, 22 Agustus 2022” yang menjadi penanda waktu dan tempat surat tersebut dibuat. Paragraf kedua surat berisi tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.
View this post on Instagram
“Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.”
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu, tertulis juga nama Ferdy Sambo serta pangkatnya sebagai inspektur jenderal polisi.
MKD Sebut tak Ada Anggota yang Terlibat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebut tak ada anggota dewan yang terlibat dalam upaya merekayasa skenario palsu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kesimpulan tersebut diambil setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasinya di forum bersama MKD.

Ketua MKD, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, Mahfud MD telah memenuhi panggilan MKD untuk mengklarifikasi pernyataan yang bersangkutan terkait apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. Menurut Aboe, dalam rapat tersebut Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Mahfud, menurut Aboe, memang ada nama anggota DPR yang dihubungi Sambo, tapi tidak berarti hal tersebut terjadi pelanggaran. “Jadi itu skenario dibuat Sambo. Itu katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tapi tidak ada ternyata, jadi tidak ada dan Pak Mahfud menjelaskan itu,” kata Aboe di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8).
Adapun nama anggota DPR yang ditelepon oleh Irjen Ferdy Sambo, menurut dia, tak perlu diungkap ke publik. Pasalnya, Aboe mengeklaim, legislator tersebut tak mengangkat telepon dan tidak masuk ke dalam unsur pidana. “Tadi ada nama-nama dia di dalamnya, tetapi tidak berhak dia (Mahfud) untuk menyebut namanya. Karena tidak ada kepentingannya buat dia, jadi tidak ada urusannya,” ujar Aboe.
Sementara itu, Mahfud mengatakan, Sambo menelepon sejumlah pihak untuk membuat prakondisi bahwa Brigadir J terbunuh akibat insiden tembak-menembak. Pihak-pihak yang ditelepon adalah Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan pemimpin redaksi televisi, termasuk anggota DPR yang juga dihubungi Sambo.
Namun, Mahfud tetap enggan mengungkapkan siapa legislator tersebut. Pasalnya, anggota DPR tersebut juga tak mengangkat telepon dari mantan kadiv Propam Polri itu. “Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang ketika dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena itu bukan perbuatan pidana,” ujar Mahfud.
Sambo, menurut Mahfud, telah membuat skenario agar banyak pihak percaya bahwa Brigadir J meninggal akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer di kediamannya. Untuk itulah, ia menelepon banyak pihak untuk memperkuat alibinya tersebut.

“Siapa saja mungkin yang dihubungi, mungkin ada ratusan orang oleh Sambo agar percaya, kan tidak apa-apa, yang penting dia tidak menggunakan jabatannya dan itu dilakukan oleh Sambo hari Senin tanggal 11 (Juli 2022). (Menelepon) bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario alibi yang salah,” ujar Mahfud.
Selain dengan Mahfud, MKD juga telah menggelar sidang dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam sidang tersebut terungkap, ada anggota DPR yang berusaha memengaruhi IPW di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan oleh Sugeng, yang menyebut bahwa ada dua anggota DPR yang menghubunginya terkait kasus Sambo. Satu di antaranya bahkan memiliki atensi untuk memengaruhinya untuk kasus tersebut.
“(Dari) Komisi III semua, tetapi dalam dialognya hal yang tidak menyangkut keuangan ataupun pidana. Berusaha memengaruhi, tapi pada saatnya tidak terjadi dan saling memaafkan,” ujar Ketua MKD, Aboe Bakar Al-Habsy.
MKD, menurut Aboe, belum mengambil sikap, apakah anggota Komisi III yang berusaha memengaruhi IPW akan dipanggil atau tidak. Pihaknya hanya dapat memastikan, tidak ada aliran dana dari Sambo yang mengalir ke kantong legislator. “Sudah-sudah tidak ada apa-apa, close. Intinya menyangkut yang MKD panggil hari ini, Pak Mahfud close, Pak Sugeng close,” ujar Aboe.
Dalam sidang MKD, Sugeng mengatakan, dirinya pernah ditelepon oleh tiga orang yang membicarakan kasus pembunuhan Brigadir J. Dua di antaranya adalah anggota DPR. Bahkan pada 12 Juli 2022, salah satu anggota DPR itu memiliki atensi untuk memengaruhi kasus tersebut ketika berbicara dengannya. Legislator yang enggan ia ungkap identitasnya tersebut mengatakan, Sambo adalah korban dalam kasus tersebut.
“Jadi dia (anggota DPR) bilang, FS ini korban, FS ini dizalimi. Harga dirinya diinjak-injak dan dia (Sambo) sangat menyesal, kenapa bukan dia yang menembak,” ujar Sugeng.
Anggota DPR tersebut, menurut Sugeng, juga menekankan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi adalah korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Legislator tersebut menyebut, Putri adalah orang yang dilecehkan. “Persis sama dengan yang sama dilontarkan Karopenmas. Itu tanggal 12 Juli,” ujar Sugeng.
Pemecatan Irjen Sambo Diputus Hari Ini
Sidang etik internal untuk menentukan apakah Irjen Sambo dipecat dari kepolisian.
SELENGKAPNYAAlat Bukti HP Brigadir J Belum Ditemukan
Hilangnya HP Brigadir J disebut memperkaya gambaran obstruction of justice.
SELENGKAPNYASambo, Polri, dan Proklamasi
Drama polisi ini menjadi menarik karena melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
SELENGKAPNYA