Kabar Utama
Kapolri: Sambo Perintahkan Pembunuhan
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana karena diduga memberikan perintah melakukan penembakan hingga Brigadir J meninggal dunia. “Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE (Bharada Richard Eliezer)...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
'Brigadir J Ditembak tanpa Perlawanan'
Wakapolri periksa Irjen Sambo di tempat khusus Mako Brimob.
SELENGKAPNYABharada E Mengaku Diperintah
LPSK meminta Bharada E hadir langsung dalam permohonan perlindungan.
SELENGKAPNYA