Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi para perwira tinggi Polri memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Kapolri: Sambo Perintahkan Pembunuhan

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana karena diduga memberikan perintah melakukan penembakan hingga Brigadir J meninggal dunia. “Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE (Bharada Richard Eliezer)...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

'Brigadir J Ditembak tanpa Perlawanan'

Wakapolri periksa Irjen Sambo di tempat khusus Mako Brimob.

SELENGKAPNYA

Bharada E Mengaku Diperintah

LPSK meminta Bharada E hadir langsung dalam permohonan perlindungan.

SELENGKAPNYA