
Opini
Problem Implementasi Kurikulum Merdeka
Implementasi kurikulum secara opsional lebih bijak jika ditinjau ulang.
CECEP DARMAWAN, Guru Besar UPI
Awal ajaran baru 2022/2023, Kurikulum Merdeka diimplementasikan. Melalui siaran persnya, No 413/sipers/A6/VII/2022, 15 Juli 2022, Kemendikbudristek memastikan implementasi kurikulum ini tetap berjalan sesuai rencana.
Dalam siaran pers itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menegaskan, mulai tahun ajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih sukarela oleh satuan pendidikan.
Ia menegaskan, tak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka. Di tengah sosialisasi Kurikulum Merdeka sampai saat ini dan kondisi pendidikan terdampak learning loss akibat pandemi, rencana implementasi terkesan dipaksakan. Apalagi, masih menuai pro kontra.
Menurut Diktum Kedua Keputusan Mendikbudristek No 56/M/2022 yang diubah oleh Keputusan Mendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, pada tahun ajaran 2022/2023 pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu beberapa hal.
Di tengah sosialisasi Kurikulum Merdeka sampai saat ini dan kondisi pendidikan terdampak learning loss akibat pandemi, rencana implementasi terkesan dipaksakan.
Yaitu, kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.
Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan atau Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Pilihan kurikulum
Implementasi Kurikulum Merdeka dibedakan dalam tiga kategori, merujuk Diktum Kedua Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Yakni, kategori mandiri belajar, mandiri berubah, atau mandiri berbagi. Dalam Lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No 044/H/KR/2022, ditetapkan 142.663 satuan pendidikan di dalam negeri dan 35 di luar negeri yang akan mengimplementasikannya.
Artinya, hanya ada satu kurikulum berlaku nasional. Karena itu, implementasi kurikulum secara opsional lebih bijak jika ditinjau ulang. Sebab, dikhawatirkan menambah disparitas kualitas pendidikan.
Artinya, pada tahun ajaran 2022/2023 tak seluruh sekolah atau satuan pendidikan mengimplementasikannya. Padahal, Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Artinya, hanya ada satu kurikulum berlaku nasional. Karena itu, implementasi kurikulum secara opsional lebih bijak jika ditinjau ulang. Sebab, dikhawatirkan menambah disparitas kualitas pendidikan.
Persyaratan implementasi
Kurikulum Merdeka dengan terobosan barunya tentu perlu diapresiasi. Apalagi, perubahan kurikulum adalah keniscayaan sesuai tuntutan zaman. Namun, banyak aspek harus diperhatikan. Terutama dalam perumusan dan perancangan kurikulum itu sendiri.
Pertama, perancangan dan implementasi memperhatikan prinsip kejelasan dari kerangka dasar dan strukturnya. Juga menjamin kepastian, sistematis, terencana, konsisten, tak bersifat uji coba, melibatkan berbagai pihak, dan didukung sumber daya mumpuni.
Banyak aspek harus diperhatikan. Terutama dalam perumusan dan perancangan kurikulum itu sendiri.
Kedua, perancangan dan implementasi memperhatikan kesinambungan pencapaian tujuan pendidikan mulai dari tujuan nasional, pendidikan nasional, institusional, kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
Ketiga, sebelum implementasi diperlukan kajian akademik, evaluasi kurikulum, dan riset implementasi Kurikulum 2013 sebelumnya. Perlu juga pemetaan aspek yang baik dan unggul Kurikulum 2013, yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Substansi dan labeling mata pelajaran tertentu yang dianggap baik dan sesuai zaman, tidak perlu diganti, tetapi diperkuat.
Keempat, perumusan dan implementasi transparan dan melibatkan partisipasi publik. Sosialisasinya jauh hari sebelum implementasi, selain itu diatur dalam kerangka hukum yang jelas, tegas, dan kuat.
Kelima, secara substansial Kurikulum Merdeka harus memperkokoh filosofi pendidikan berdasar pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Guna memperluas jangkauan, perancangan kurikulum bukan hanya fokus pada formal curriculum, melainkan juga memperkuat extended dan hidden curriculum.
Guna memperluas jangkauan, perancangan kurikulum bukan hanya fokus pada formal curriculum, melainkan juga memperkuat extended dan hidden curriculum. Perlu ditegaskan, perubahan kebijakan kurikulum sejatinya membenahi standar nasional pendidikan lainnya.
Begitu pun perlunya penguatan standar digitalisasi pendidikan dalam konteks sistem pendidikan terpadu. Terakhir, rencana implementasi Kurikulum Merdeka harus diletakkan pada peta jalan pendidikan nasional agar punya tujuan jelas dalam membentuk SDM masa depan.
Sebelum merumuskan kurikulum, perlu dibentuk profil manusia Indonesia ke depan. Barulah diletakkan dalam kurikulum nasional yang diimplementasikan secara berkala sebagai bagian dari peta jalan pendidikan nasional.
Maka itu, melalui berbagai aspek tersebut, diharapkan memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lahir di Yogya, Menjulang di Minang
Akar Muhammadiyah terasa lebih kuat di bumi Minangkabau.
SELENGKAPNYABadan Perwakilan yang Bukan Badan Perwakilan
Tabrani menyebut Volksraad sebagai “badan perwakilan yang bukan badan perwakilan”.
SELENGKAPNYASang Sahabat yang Jenaka
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang sahabat yang suka bercanda.
SELENGKAPNYA