
Pro-Kontra
Sucofindo Siap Akreditasi Biro Umrah
Sucofindo telah menyiapkan 30 ribu auditor.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menunjuk PT Sucofindo (Persero) dan 10 lembaga lainnya men jadi lembaga akreditasi (LA) penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sucofindo menyampaikan, pihaknya siap menjadi lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi PPIU karena sudah biasa melakukan sertifikasi.
Manajer Senior untuk Sertifikasi Produk dan Sistem Mutu di Sbu Serco PT Sucofindo (Persero) Mohammad Zakir mengatakan, Sucofindo sudah punya lembaga sertifikasi sejak tahun 1994. Oleh karena itu, kata dia, Sucofindo sudah sangat berpengalaman dalam bisnis sertifikasi.
"Untuk PPIU, kita sudah cetak 30 lebih auditor (yang akan melakukan sertifikasi PPIU), itu ada di Jakarta dan beberapa daerah yang ada cabang-cabang. Jadi, secara prinsip, kita siap," kata Zakir kepada Republika, Selasa (26/11).
Ia menyampaikan, Sucofindo juga sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan prosesnya sangat panjang. Setelah Sucofindo dapat akreditasi dari KAN, selanjutnya ditunjuk oleh Kemenag menjadi LA PPIU. Dengan begitu, tegas dia, perangkat Sucofindo sudah siap menjadi lembaga sertifikasi atau LA PPIU.
Ia menegaskan, Sucofindo juga sudah menyiapkan metode dan prosedur untuk melakukan sertifikasi terhadap PPIU. Dalam waktu dekat, Sucofindo pun akan melakukan sosiali sasi kepada PPIU.
Zakir menyampaikan, berdasarkan peraturan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), PPIU harus tersertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW). Karena perjalanan umrah adalah perjalanan wisata yang punya segmen khusus, Kemenag juga membuat syarat PPIU harus tersertifikasi BPW. "Kami juga sudah banyak mensertifikasi BPW, jadi dalam waktu singkat ini yang tersertifikasi BPW itu kita approach untuk segera sertifikasi PPIU," ujarnya.
Zakir menjelaskan, PPIU yang ingin melakukan sertifikasi atau akreditasi harus lebih dahulu mendapatkan surat pengantar kepada Kemenag. Setelah mendapatkan surat peng antar dari Kemenag, PPIU selanjutnya memilih lembaga sertifikasi atau LA PPIU.
Ia menegaskan, auditor Sucofindo akan melakukan proses serti fikasi sesuai keputusan Ditjen PHU. Pihak yang diaudit harus menunjukkan bukti-buktinya. "Jelas kita akan audit sesuai metode yang berlaku. Harus ada bukti-buktinya untuk kita ambil kesimpulan apakah mereka kategorinya (nilainya) A, B, atau C," ujarnya.
Zakir menyampaikan, tantangan utama menjadi LA PPIU adalah kesadaran dari PPIU. Akreditasi atau sertifikasi PPIU harus dipahami sebagai program pemerintah yang penting untuk melindungi masyarakat secara umum. "Jadi, jangan sampai ada PPIU yang nakal, sementara PPIU yang bersih ikut kena getahnya,"kata dia.
Zakir mengingatkan, masing-masing PPIU harus mempersiapkan diri agar kriterianya sesuai keputusan Ditjen PHU. "Selebihnya, kami se bagai lembaga sertifikasi sudah sangat terbiasa untuk melakukan sertifikasi.Ini bukan masalah lagi, yang paling penting kemampuan auditor itu,"ujarnya.
Direktur Jenderal Penyeleng garaan Haji dan Umrah (Dirjen PHU)Ke menag Nizar Ali mengatakan, pihaknya telah menunjuk 11 lembaga yang akan berwenang mengakre ditasi PPIU. Masing-masing perwakilan lembaga akreditas (LA) PPIU juga telah menerima surat keputusan (SK) penunjukan.
Sebelas lembaga yang telah ditunjuk sebagai lembaga akreditasi PPIU adalah PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT In tertek Utama Services, PT Mu tuagung Lestari, PT Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.
Nizar menambahkan, penun jukan lembaga akreditasi merupakan amanah peraturan perundangan.Tugas LA PPIU akan mulai efektif per 1 Januari 2020. "Sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera sosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU," kata Nizar, Selasa. (ed:satria kartika yudha)
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.