Nusantara
Sopir Odong-Odong Jadi Tersangka
Pemkot Serang akan melarang odong-odong yang tidak layak beroperasi.
JAKARTA – Sopir kendaraan odong-odong berinisial JL (27 tahun) di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tertabrak kereta api yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) hingga menewaskan sembilan orang. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Betul, JL sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/).
Shinto menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk warga sekitar atas insiden maut tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dan menemukan sejumlah fakta di lapangan.
"Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya noise," ujar dia.
Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari para saksi, rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, namun tersangka belok ke arah TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
"Tersangka juga tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara," kata dia.
Selain itu, terkait dengan kondisi kendaraan odong-odong, ditemukan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi atau mengubah dimensi. Hal itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. "Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata dia menegaskan.
JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Diketahui, sebuah kendaraan odong-odong mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
View this post on Instagram
Kepolisian Daerah Banten mencatat ada 34 penumpang kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api. Sebelumnya, dinyatakan bahwa korbannya 31 orang, dengan demikian jumlahnya bertambah tiga orang.
"Dari 34 penumpang itu, sembilan di antaranya meninggal, 24 luka berat dan luka ringan, serta sopir," kata Shinto.
Korban tewas kecelakaan odong-odong yang meninggal dunia dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, dan yang luka ringan serta luka berat ditangani di RS Hermina dan Puskesmas Pematang. Sembilan korban tewas yang sudah dimakamkan itu seluruhnya perempuan, yaitu Saptiyah (51 tahun), Sawiyah (71), Saptanis (42), Kadilah (38), Sunenah (55), Yanti (22), Azzizatul Atiah (2), Ismawati (8), dan Amanda (2).
Sementara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi dan melakukan penutupan pada perlintasan liar dan ilegal tersebut. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan tim yang dibentuk akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait. Adita menyampaikan rasa duka cita atas kecelakaan tersebut.
“Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut,” kata Adita.
Adita meminta dukungan seluruh pihak, termasuk warga masyarakat untuk turut menjaga keselamatan. Adita memohon semua pihak untuk tidak melewati perlintasan kereta api yang liar atau ilegal.
Pintu perlintasan
Pemerintah Kota Serang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera membangun palang pintu perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan. "Pembangunan perlintasan palang pintu itu dijaga agar tidak ada lagi terjadi kecelakaan," kata Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, Rabu.
Menurut dia, selama ini, untuk perlintasan kereta di wilayah Kota Serang semua sudah dijaga. Termasuk penjagaan manual yang melibatkan warga setempat yang menjaga perlintasan kereta api dapat honor dari pemerintah daerah setempat.
Namun, untuk wilayah Kabupaten Serang masih ditemukan perlintasan kereta tanpa palang pintu. Dengan demikian Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan PT KAI agar tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan. "Kami minta semua perlintasan kereta dijaga," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan Serang secepatnya mendata odong-odong yang ada di masyarakat. Odong-odong yang dinilai tidak layak maka direkomendasikan tak boleh beroperasi melayani penumpang dan berlalu di jalan umum.
"Jika odong-odong itu tidak layak maka tidak boleh beroperasi dan bila layak boleh beroperasi," kata dia menegaskan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kisah Trauma Mendalam Pasukan Paris Gara-Gara Madrid
Kegagalan melewati Los Blancos sulit dilupakan para penggawa Les Parisiens.
SELENGKAPNYAProyek Strategis Nasional Masih Terkendala Pembebasan Lahan
Pemerintah telah merogoh kocek sebesar Rp 95,89 triliun untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional.
SELENGKAPNYA