Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadiri sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

MK Tolak Gugatan Penggunaan Ganja Medis 

Pemerintah diminta segera melakukan penelitian narkotika golongan I untuk terapi.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menyatakan, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (20/7).

Gugatan itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). MK menyatakan, empat pemohon memiliki kedudukan hukum, sedangkan  ICJR dan LBHM tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, UU 35/2009 telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Mengenai pemidanaan penggunaan ganja untuk terapi dalam UU 35/2009, MK berpendapat, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (//open legal policy//).

Karena itu, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya. MK mendorong pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dapat atau tidak dimanfaatkan dalam layanan kesehatan atau terapi.

Jika hasil pengkajian dan penelitian menyatakan narkotika golongan I dapat dimanfaatkan untuk terapi dan perlu peraturan pelaksana, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan I. MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana, harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut.

“Mengingat, kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus menerus,” kata MK.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah segera mengkaji larangan penggunaan ganja untuk kesehatan. "Sebagai open legal policy, dalam proses revisi UU Narkotika, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan sehingga Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga meminta pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. 

Menanggapi putusan MK terkait ganja medis untuk kesehatan, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, masih ada satu cara yang dapat ditempuh, yakni legislative review. "Judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/7).

Sementara itu, revisi UU Narkotika sedang berproses di Komisi III. Sejumlah fraksi mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.

"Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini 'Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan'," ujar Arsul. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pemprov DKI Kembali Kaji Perubahan Nama Jalan

Perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga.

SELENGKAPNYA

Pramusim MU yang Menjanjikan

MU dan Barcelona sepakat dengan biaya Rp 1,29 triliun untuk De Jong.

SELENGKAPNYA