Nasional
Polri Tegaskan Pemecatan AKBP Brotoseno Sudah Final
Hasil sidang PK dalam proses pemberkasan di SDM Polri untuk penerbitan keputusan resmi Polri.
JAKARTA—Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memecat AKBP Raden Brotoseno dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, saat ini hasil sidang PK dalam proses pemberkasan di SDM Polri untuk penerbitan keputusan resmi Polri dalam pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sidang KEPP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Etik Polri sebelumnya menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Nurul mengatakan, sidang PK KEPP terhadap putusan Brotoseno sudah digelar pada Jumat (8/7) kemarin. Hasil putusan sidang KEPP PK menganulir putusan sidang KEPP 2020 lalu yang hanya memberikan sanksi permintaan maaf dan demosi. Nurul juga menegaskan, putusan PK KEPP tertuang dalam surat PUT/K/PK/I/VII Tahun 2022.
Isinya, kata Nurul pada intinya, menganulir seluruh putusan sidang komisi KEPP PIT/72/XI/20 tahun 2020 yang menghukum AKBP Brotoseno hanya berupa demosi dan permintaan maaf karena melakukan permuatan tercela. “Putusan PK KEPP memberatkan putusan sebelumnya, berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.
Prosedur administratif mengharuskan keputusan hasil sidang PK KEPP itu agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Brotoseno melalui surat keputusan resmi dari SDM Polri. “Jadi putusan PK KEPP itu akan diserahkan ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan PTDH,” ujar Nurul.
Meskipun sudah berstatus pecatan, kata Nurul, sepanjang surat keputusan pemecatan resmi dari SDM Polri belum diterbitkan. AKBP Brotoseno masih dalam status anggoa Polri. “Tetapi, ini hanya tinggal menunggu saja. Karena dari PK KEPP sudah PDTH dan itu sudah final,” tegas Nurul.
AKBP Brotoseno, mantan kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2018, ia dijerat pidana terkait korupsi dan pemerasan. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat.
Meskipun sudah pernah dipenjara, tapi Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi dan kepribadian. Putusan Sidang Etik 2020, hanya menghukum Brotoseno dengan demosi dan sanksi permintaan maaf.
Keputusan ini diprotes kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan etik Polri dan mendesak agar Brotoseno dipecat.
Menanggapi desakan pemecatan, Kapolri merevisi dua aturan internal kepolisian dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan ‘main’ dua perkapolri sebelumnya. Dalam perkapolri yang baru, diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya.
Pada Rabu (29/6), Kapolri Sigit, resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono dan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kapolri Janji Segera Ajukan PK Etik Brotoseno
Sidang etik Polri diminta berlangsung terbuka demi pemenuhan prinsip transparansi.
SELENGKAPNYAMahfud Apresiasi Kapolri Terkait Kasus Brotoseno
Kapolri akan melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang kode etik terhadap Brotoseno yang tak dipecat Polri.
SELENGKAPNYAKeaktifan Brotoseno Dipertanyakan
Mempertahankan Brotoseno bisa dipandang sebagai pertaruhan mahal Polri.
SELENGKAPNYA