Nasional
Kapolri Janji Segera Ajukan PK Etik Brotoseno
Sidang etik Polri diminta berlangsung terbuka demi pemenuhan prinsip transparansi.
JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjanjikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.
"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," kata Sigit di sela-sela Acara FunBike HUT ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad (19/6).
Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 14 Juni 2022. Perpol itu diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.
Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," kata Sigit.
Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keseriusan Polri dalam mengubah aturan internalnya dengan mengundangkan beleid baru tentang Kode Etik Polri (KEP). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Kapolri sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjawab desakan publik agar kasus etik AKBP Brotoseno dapat disidangkan kembali di KKEP. Pun dengan harapan sidang KKEP menghasilkan satu putusan yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Poengky, pada Senin (13/6) lalu mengatakan, Kompolnas sudah menyarankan agar Kapolri memecat AKBP Brotoseno. “Yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara, dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyarankan sidang etik Polri berlangsung terbuka demi pemenuhan prinsip transparansi. "Wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Peraturan Kapolri (Perpol) 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum. Syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum," kata Azmi.
Azmi setuju mengenai kewenangan sekaligus hak khusus bagi Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan etik guna untuk koreksi maupun perlindungan hukum para pihak. Sebab hasil sidang komisi kode etik Polri atas AKBP Brotoseno terkait tindak pidana korupsi putusannya jadi sorotan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jakarta pada Masa Perang Dunia II
Ketika PD II Belanda banyak menangkap warga Jerman di Indonesia dan ‘dibuang’ ke Pulau Onrust di Kepulauan Seribu.
SELENGKAPNYAGelembung Jangan Meletus
Bayang-bayang fenomena gelembung dot-com awal 2000-an kembali menghantui.
SELENGKAPNYATumpang Tindih di Indo-Pasifik
Stabilitas ekonomi dan keamanan di Indo-Pasifik memang saling terkait, sehingga terkesan tumpang tindih.
SELENGKAPNYA