Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Kasus Masih Naik, PPKM Diturunkan

Yang terpenting dalam pembatasan masyarakat adalah implementasi aturan di lapangan.

JAKARTA – Kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih fluktuatif. Dalam dua hari terakhir, kasus konfirmasi positif naik signifikan setelah lima hari sebelumnya melandai.

Di sisi lain, hanya dalam waktu 24 jam pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan kasyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 2 menjadi level 1. Pada Selasa (5/7), kasus positif terkonfirmasi 2.577 orang. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan kasus baru pada Senin (4/7) sebanyak 1.434 orang.

Jumlah kasus masih naik pada Rabu (6/7), yakni 2.743 orang. Kendati kasus naik relatif signifikan dalam sebulan terakhir, dari 300-an kasus pada awal Juni menjadi hampir 3.000 kasus saat ini, angka kematian tak pernah berada di level dua digit. Hanya pada 14 Juni, kasus kematian tercatat 10 orang, selebihnya selalu di bawahnya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, mengatakan, alasan perubahan level PPKM dalam 24 jam yakni terjadinya pelandaian kasus yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak.

Oleh karenanya status PPKM kembali menjadi level 1 sampai 1 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022.

“Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” kata dia, Rabu (6/7).

Sehari sebelumnya, Safrizal menyatakan, pada pelaksanaan PPKM dari 5 Juli hingga 1 Agustus, Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Keputusan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 2022.

Safrizal mengatakan, kembalinya aglomerasi Jabodetabek ke PPKM Level 1 dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Dengan demikian, kata dia, Inmendagri 35/2022 mencabut Inmendagri 33/2022.

photo
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. - (Republika/Thoudy Badai)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M Syahril mengatakan, yang menjadi indikator pengukuran PPKM adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian. Situasi pandemi saat ini, lanjut Syahril, memungkinan angka kasus bersifat fluktuatif.

Seperti yang tertuang dalam inmendagri, alasan perubahan status level PPKM karena transmisi komunitas yang cenderung melandai dalam sepekan terakhir. Namun, Syahril terus mengingatkan, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan. Terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini.

“Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun,” ujar dia.

photo
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. - (ANTARA FOTO/Agha Yuninda)

Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Senin (4/7) menyatakan, pelandaian gelombang kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 saat ini mulai terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat dari dominasi varian BA.4 dan BA.5 yang telah mencapai lebih dari 80 persen di Indonesia dan 100 persen di Jakarta. Menurutnya, puncak gelombang kasus pun akan tercapai jika dominasi satu varian sudah tinggi. 

“Sekarang di Indonesia BA.4 BA.5 itu sudah lebih dari 80 persen dari varian yang kita genome sequence. Bahkan untuk di DKI Jakarta sudah 100 persen itu adalah varian BA.4 dan BA.5,” ujar Menkes Budi.

Berdasarkan pengamatan di negara lain, puncak gelombang kasus akan terjadi dalam 30 hari-40 hari sejak kasus ditemukan. Di Indonesia sendiri, saat ini sudah mencapai sekitar 30 hari sejak varian ini ditemukan. Namun demikian, pemerintah masih akan memantau perkembangan kasus hingga dua pekan ke depan.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai, yang terpenting dalam konteks pembatasan masyarakat adalah implementasi aturan di lapangan. Dia meminta pemerintah benar-benar konsisten menerapkan PPKM sesuai levelnya. “Baik PPKM level 1 atau 2, yang penting isinya diimplementasikan di lapangan. Isinya benar-benar dilakukan,” kata Dicky.

Dia mencontohkan, ketentuan bekerja dari rumah (WFH) harus diterapkan sesuai ketentuan. Jika level 2, maka perkantoran bisa mempekerjakan karyawannya di kantor maksimal 75 persen. Tak hanya dilakukan, yang juga penting adalah konsistensi.

Selain itu, masyarakat harus disiplin menggunakan masker, baik di dalam maupun luar ruangan. Pemerintah juga perlu terus mengingatkan bahwa PPKM penting untuk penguatan dan intervensi pengendalian Covid-19. 

“PPKM terbukti efektif tetapi ini harus jelas disampaikan ke publik dasarnya apa, isinya seperti apa dan dilakukan dengan tegas dan konsisten atau komunikasi risiko. Jangan sampai menimbulkan keragu-raguan,” ujar dia.

photo
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

Aturan booster disiapkan

Pemerintah berencana untuk menerapkan vaksin booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Mengenai ketetapan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan regulasinya untuk segera diterapkan.

“Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/7).

Adita menjelaskan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, yakni surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Adita menuturkan, saat ini surat edaran satgas juga tengah dalam penyiapan.

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. “Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” tutur Adita.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/7) mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster, sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua pekan lagi,” kata Luhut.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

photo
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Jumat (17/6/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum, seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujar Luhut.

Wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing (pelacakan). Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

photo
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Jumat (17/6/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto mengingatkan, vaksinasi booster sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi, menurut dia, pada saat ini terdapat subvarian baru omikron, yakni BA.4 dan BA.5 sehingga upaya antisipatif perlu diintensifkan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. 

“Sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia dan PDPI, sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pada saat ini adalah peningkatan cakupan vaksinasi, mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat,” katanya.

Dia juga mengingatkan, selain melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga, masyarakat juga perlu meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker di luar ruangan. Disiplin prokes menjadi benteng pertama dari potensi penularan Covid-19 pada setiap individu.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Industri Incar Pasar Ayam di ASEAN

GPPU berharap ekspor ayam ke Singapura akan terus berlanjut.

SELENGKAPNYA

Kemendag Dorong Pemulihan Ekspor CPO

Sebanyak 28 produsen siap memproduksi minyak goreng curah dalam kemasan.

SELENGKAPNYA