Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). Nikah beda agama tak masuk dalam ranah toleransi antarumat beragama. | IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Khazanah

MUI Minta Putusan PN Surabaya Ditinjau Ulang

Nikah beda agama tak masuk dalam ranah toleransi antarumat beragama.

 

 

 

JAKARTA — Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan tersebut.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang, bahkan dibatalkan,” ujar Kiai Cholil melalui laman resmi MUI, Rabu (22/6).

Kiai Cholil menilai, putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama. “Padahal di Undang-Undang Nomor 1 itu (UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1), pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan, kebenarannya itu melalui lembaga agama,” katanya.

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurut dia, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.

“Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat, persepsinya perkawinan itu sah,” ujar Kiai Cholil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cholil Nafis (cholilnafis)

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur. Ia menegaskan, ajaran Islam melarang perkawinan beda agama sebagaimana berlandaskan firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 221.

Selain itu, Gus Fahrur melanjutkan, UU Pernikahan juga menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, pernikahan pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tersebut.

"Islam melarang perkawinan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak-cucunya," kata Gus Fahrur kepada Republika, Kamis (23/6).

 
Islam melarang perkawinan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak-cucunya.
 
 

Ia menilai, pernikahan beda agama akan menyulitkan untuk terciptanya keluarga yang harmonis. Justru pernikahan beda agama akan berdampak buruk pada hubungan anggota keluarga, terlebih pada perkembangan mental anak.

"Misalnya, papanya Muslim dan ibunya Kristen. Yang mungkin terjadi adalah hari Minggu anak-anak diajak sekolah Minggu oleh mamanya dan hari Jumat diajak ke masjid oleh papanya. Saat anaknya ke gereja, sang papa tidak tenang dan saat anak ke masjid, sang mama gelisah," katanya.

Menanggapi masalah ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Fuad Nasar menyampaikan, muda-mudi yang saling jatuh cinta dan terhalang pernikahannya karena beda keyakinan agama tidak dapat dimungkiri merupakan sebuah pengorbanan.

photo
Tangkapan layar di Youtube mengenai pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.. - (Youtube)

Namun, pengorbanan cinta belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridhai Ilahi. Ditambah lagi, pengorbanan perasaan sebagian besar orang tua yang merelakan anaknya menikah dengan pasangan yang beda agama.

"Orang tua perlu memberi pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama," kata Fuad kepada Republika, Kamis.

Fuad mengingatkan, nikah beda agama tidak masuk ranah toleransi antarumat beragama dan program moderasi beragama yang kini digiatkan pemerintah dalam upaya menjaga Indonesia. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri.

"Semoga hal itu (nikah beda agama) tidak menjadi tren di tengah masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat taat beragama," ujar Fuad.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kongres Bahasa Indonesia Pertama yang Bikin Gempar

Soerabaiasch Handelsblad menyebut Kongres Bahasa Indonesia sebagai demonstrasi radikalisme.

SELENGKAPNYA

Waspadai Kanker Darah

Lamanya prosedur pemeriksaan menghambat deteksi dini kanker.

SELENGKAPNYA

Paulina Fitriani Temukan Jalan Berislam

Mualaf ini meraih hidayah Illahi tatkala masih berusia muda.

SELENGKAPNYA