Kabar Utama
Satgas PMK Dibentuk
Model penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK.
BOGOR – Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai respons atas meluasnya wabah penyakit tersebut di berbagai daerah di Indonesia. Satgas akan dipimpin langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dengan dibantu jajaran TNI dan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kepala BNPB akan dibantu dirjen peternakan dan keswan Kementerian Pertanian, dirjen bina pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri, deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta asisten operasi (asops) Kapolri dan asops Panglima TNI dalam menjalankan tugas. Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan PMK di Tanah Air.
“Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19. Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga seusai rapat terbatas mengenai penanganan PMK di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya mengenai penanganan PMK. Hewan ternak hidup, terutama sapi, dilarang bergerak di daerah yang terdampak PMK atau zona merah. Airlangga menyebutkan, saat ini terdapat 1.765 dari 4.614 kecamatan yang masuk dalam kategori daerah merah atau sebanyak 38 persen.
“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah,” ujar dia.
Upaya lain yang dilakukan untuk mencegah PMK adalah dengan memusnahkan ternak mati karena terkonfirmasi positif terjangkit PMK. Pemerintah, kata Airlangga, menyiapkan ganti rugi bagi peternak sebesar Rp 10 juta per ekor sapi.
“Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta rupiah per sapi,” ujar dia.
Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar obat-obatan PMK serta vaksinator disiapkan dalam jumlah yang mencukupi. Seluruh mekanisme pengendalian penyakit ini pun juga harus dijaga, termasuk mengendalikan mobilisasi ternak serta mengawasi orang-orang yang keluar-masuk peternakan.
“Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga,” kata Airlangga.
Sementara itu, mengenai program vaksinasi PMK, pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK pada tahun ini. Pengadaan vaksin tersebut akan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Namun, nominal untuk pengadaan vaksin PMK tidak dijelaskan dengan terperinci.
“Disetujui untuk pengadaan vaksin, khusus pada tahun ini itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” kata Airlangga.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan PMK, Suharyanto, mengatakan, satgas akan bekerja secepat mungkin untuk menangani wabah yang tengah meluas. Menurut dia, Satgas Penanganan PMK juga telah memiliki model penanganan wabah, yakni seperti penanganan Covid-19.
“Kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku,” ujar dia.
Selanjutnya, Satgas Penanganan PMK akan melakukan rapat koordinasi dan mengunjungi berbagai daerah, khususnya daerah merah, agar wabah PMK dapat tertangani secepatnya. Suharyanto meminta pemerintah daerah, dari gubernur hingga bupati/wali kota, untuk bersiap menangani PMK secepat mungkin secara bersama-sama.
View this post on Instagram
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha. Ia mengatakan, pemerintah sudah menemukan beberapa fatwa untuk merespons wabah, tapi itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ormas Islam untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kita sudah menemukan beberapa fatwa, tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” kata Menag.
Yaqut mengatakan, hukum kurban adalah sunah muakad yang dianjurkan. “Jadi, bukan wajib, artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” ujar dia.
Koordinasi dengan ormas-ormas Islam akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum berkurban pada masa wabah PMK dan tata cara berkurban. “Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang ditetapkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian,” kata Menag.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wapres: Awasi Ternak Terjangkit PMK
Jabar dan Jateng mempercepat vaksinasi PMK menjelang Idul Adha untuk ternak sehat.
SELENGKAPNYAJokowi Segera Sambangi Zelenskiyy dan Putin
Jokowi akan bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiyy dan Presiden Rusia Vladimir Putin.
SELENGKAPNYA