Jurnal Haji
Jamaah Diimbau Patuhi Aturan Pembayaran Dam
PPIH Arab Saudi mengingatkan agar jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dalam pembayaran dam.
JAKARTA — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jamaah mematuhi aturan terkait pembayaran dam di Tanah Suci. Jamaah diminta melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
“Sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata juru bicara PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6).
PPIH juga mendorong timnya di bidang bimbingan ibadah dan PPIH kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisasi ke jamaah haji. Fauzin mewanti-wanti jamaah agar tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja atau pedagang. Jamaah pun sebaiknya tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.
Pada musim haji tahun ini, Pemerintah Saudi melalui perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara mengeluarkan surat petunjuk tentang dam dan kurban 1443 H. Surat itu ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut berisi informasi bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan Pemerintah Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan situs (ADAHI).
Jamaah haji di Tanah Suci sudah mulai membayar dam, di antaranya jamaah dari Embarkasi Padang. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatra Barat Joben mengatakan, dalam pembayaran dam, jamaah harus melakukan pemotongan kambing. Untuk itu, jamaah harus menyediakan uang untuk membayar dam.
"Untuk biaya dam ini rata-rata di kisaran 400-500 riyal, sementara pelaksanaan pemotongan dilaksanakan di rumah potong hewan yang disaksikan oleh jamaah," ujar Joben.
Jamaah haji asal Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji tamatu (umrah dulu, baru berhaji). Karena itu, mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Jamaah haji diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Joben mengatakan, ketentuan pelaksanaan haji ada tiga, yakni haji tamatu, qiran, dan ifrad. Berbeda dengan haji tamatu, haji ifrad tidak perlu membayar karena mendahulukan pelaksanaan ibadah haji, baru umrah.
Sejauh ini sudah ada 53.830 jamaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Suci, baik mendarat di Madinah maupun Jeddah. Adapun untuk jamaah haji khusus, sebanyak 1.745 orang, sudah berada di Tanah Suci.
Kemarin, kembali diberangkatkan 2.833 jamaah yang tergabung dalam tujuh kloter. Sejak awal kedatangan sampai Rabu (22/6), tercatat ada 151 jamaah haji yang sakit. Dari jumlah itu, 98 orang melakukan rawat jalan, tujuh orang dirawat di KKHI dan delapan orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
Adapun untuk jamaah yang wafat bertambah dua orang, yakni Suharno Muhammad Sudjin (63) asal kloter 10 Embarkasi Jakarta–Pondok Gede (JKG 10) dan Rochma Erviana Prastyawati (57 tahun), nomor paspor X109 2752, jamaah PT Goenawan Erawisata. Sehingga sampai hari ini, jumlah jamaah wafat sebanyak sembilan orang,” kata Fauzin.
Pembimbing manasik
PPIH Saudi menyiapkan para petugas yang berperan sebagai pembimbing ibadah bagi jamaah selama berada di Makkah. Tim pembimbingan ibadah ini beranggotakan sejumlah guru besar pada perguruan tinggi keagamaan Islam dan kiai pondok pesantren.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor mengatakan, tim pembimbing ibadah (binbad) mengatakan, mereka membantu menyegarkan kembali pengetahuan ilmu manasik jamaah yang telah diterima sejak dari Tanah Air.
“Visitasi dan edukasi kami gelar setiap hari kepada para jamaah di Makkah,” kata Ansor.
Total ada 44 petugas haji yang bertugas sebagai pembimbing ibadah. Mereka tersebar di lima sektor wilayah jamaah di Makkah, yakni Mahbas Jin, Syisyah, Raudhah, Jarwal, dan Misfalah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pemalsuan Tasrih Langgar Hukum di Saudi
Aksi kriminalitas oknum mukimin bukan hanya pemalsuan tasrih.
SELENGKAPNYAJamaah dan Panasnya Jazirah
Dehidrasi juga menjadi kondisi yang harus diwaspadai jamaah.
SELENGKAPNYAPIHK Harap Aturan Tiket Hangus Dihapus
Semua maskapai yang memiliki rute penerbangan haji membuat sistem booking tiket dengan pembayaran penuh.
SELENGKAPNYA