Calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti tes usap PCR Covid-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). | ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/nz.

Nasional

Daerah Diminta Perketat Kegiatan Berskala Besar Cegah Covid

Penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan guna menekan tren kenaikan kasus Covid-19.

JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk mengatur pelaksanaan kegiatan berskala besar. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat penyesuaian kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia akibat adanya subvarian omikron BA.4 dan BA.5.

Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2022. Surat Edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik ebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik di dalam maupun luar ruang.

Wiku menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, penyelenggara kegiatan juga perlu menyediakan tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai.

"Nantinya pengawas protokol kesehatan memiliki dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara, maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/6).

Ketiga, lanjut Wiku, penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau gejala pada pintu masuk. Termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur. Selanjutnya, keempat, tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan.

Selain itu, penyelenggara kegiatan memastikan memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai. Lalu terakhir, penyelenggara kegiatan juga harus memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing maupun treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar.

"Yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun kerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat," ujar Wiku.

Wiku menambahkan, untuk mekanisme perizinan kegiatan juga setiap penyelenggara diwajibkan mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Untuk rekomendasi Satgas Covid-19 pusat ini, kata Wiku, didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan dan Polda setempat

Oleh karena itu sebagai upaya awal, calon pihak penyelenggara acara perlu datang kepada tiga institusi tersebut masing-masing di daerah untuk perizinan lebih lanjut. “Dan memastikan terpenuhi kriteria protokol kesehatan tersebut," katanya.

photo
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR seorang calon haji di Kantor MUI Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Jumat (10/6/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, khususnya kepada pemerintah daerah, Wiku meminta untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing. "Dukung implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi Booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik," kata dia.

Penyesuaian partisipan:

-Untuk anak usia 6-17 tahun, diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

-Anak usia 18 tahun ke atas, diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

-Anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin diimbau tidak mengikuti kegiatan.

Pemberlakuan skrining:

-Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib menunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam.

-Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen.

-Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Sumber: Satgas Covid-19

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

WHO Tegaskan Pandemi Belum Usai 

Negara anggota G-20 telah merintis adanya dana perantara keuangan atau financial intermediary fund (FIF) untuk mengantisipasi pandemi pada masa mendatang.

SELENGKAPNYA

Aneka Trik Berhemat Bensin di Seluruh Dunia

Harga bensin dan solar meroket, yang dipicu perang Rusia di Ukraina dan pandemi Covid-19

SELENGKAPNYA

Persaudaraan dalam Islam

Persaudaraan merupakan tuas naik dan turunnya kemakmuran dan kesejahteraan suatu bangsa.

SELENGKAPNYA