Fatwa
Bolehkah Memperbarui Nikah karena Ingin Memperbaiki Mahar?
Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Ada syariat yang mendasarinya. Pelaksanaannya dipersiapkan dengan melibatkan banyak keluarga dan kerabat. Akadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan? Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengatakan, yang dimaksud tajdidun...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Metafisika Kehidupan
Hidup dan mati umat Bani Adam di muka bumi menembus wilayah metafisika.
SELENGKAPNYAAmal Tersembunyi
Bagaimana dengan kita? Adakah amalan tersembunyi yang cukup hanya diri dan Allah yang tahu?
SELENGKAPNYAJokowi Penentu Pemimpin 2024
Jokowi menginginkan kontinuitas program yang tak bergantung pada figur semata.
SELENGKAPNYA