
Konsultasi Syariah
Apakah Boleh Bertransaksi di Area Masjid?
Fatwa MUI menjelaskan ketentuan hukum memanfaatkan bagian dari area masjid.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Saya pernah mendengar keterangan bahwa tidak boleh bertransaksi di masjid. Apakah itu benar? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Mahmud, Depok
Waalaikumussalam wr wb.
Fatwa MUI menjelaskan ketentuan hukum bahwa memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomi, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan, hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.
Lebih lanjut, fatwa MUI menjelaskan batasan-batasannya, “Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah, seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi, diperbolehkan dengan syarat:
(a) kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, (b) senantiasa menjaga kehormatan masjid, (c) tidak mengganggu pelaksanaan ibadah (Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai Ekonomis).
Secara teknis, untuk menentukan boleh dan tidaknya berjual-beli di area luar masjid, seperti teras dan pelataran, itu didasarkan pada apakah area tersebut bagian dari masjid atau tidak. Saat area tersebut adalah tanah wakaf, maka dikembalikan kepada tujuan pewakaf dan penggunaan nazir. Saat tanah wakaf tersebut diniatkan (peruntukkan wakaf) untuk masjid, maka menjadi bagian dari masjid. Apabila bukan, berarti bukan masjid.
Saat tanah tersebut bukan wakaf, maka yang menjadi referensi adalah apakah area tersebut diperuntukkan dan digunakan pengelola atau masyarakat sebagai masjid atau tidak. Hal itu sebagaimana rumah Rasulullah SAW yang berdampingan dengan masjid. Walaupun bersebelahan, rumah tersebut boleh menjadi tempat transaksi.
Salah satu cirinya adalah peruntukkan masjid untuk shalat lima waktu itu menjadi indikator area tersebut bagian dari masjid atau tidak. Saat menjadi tempat shalat lima waktu, maka di sana tidak boleh dilakukan transaksi bisnis. Saat tidak menjadi tempat shalat lima waktu, maka boleh menjadi tempat transaksi bisnis.
Syekh Ali Jad al-Haq Ali Jad al-Haq menukil kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 3539, “Ibnu Taimiyah menjelaskan secara umum fungsi dan tugas masjid pada masa Rasulullah dengan ungkapannya, tempat para imam dan umat adalah masjid, karena sesungguhnya Rasulullah mendirikan masjid di atas ketakwaan. Di dalam masjidlah ditunaikan shalat, membaca Alquran, mengingat Allah, pembelajaran, dan khutbah. Di dalam masjid pula dilakukan politik, transaksi awaliyah mengelola para pejabat, dan menjelaskan untuk pelajar. Di dalam masjid pula umat Islam berkumpul untuk menyelesaikan urusan-urusan mereka, baik urusan agama maupun dunianya.”
Syekh Ali Jad al-Haq juga menyebutkan beberapa fungsi masjid, di antaranya sebagai perpustakaan, sebagai tempat iktikaf, sebagai tempat rapat dan musyawarah, sebagai tempat fatwa dan konsultasi syariah, sebagai peradilan, sebagai tempat akad nikah, sebagai tempat untuk menyelesaikan bantuan sosial dan kesehatan, serta sebagai tempat menerima tamu-tamu resmi negara.
Syekh Ali Jad al-Haq menukil, "Menyenandungkan lagu dan nasyid atau syi'ir di masjid itu dibolehkan selama kontennya itu adalah kebaikan/positif, seperti pujian kepada Rasulullah, berisi adab, perjuangan, zuhud, dan lainnya."
Sebagaimana hadis dari Sa’id bin Musayyab RA, ia berkata, “Umar bin Khattab pernah berjalan melewati Hassan yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, tapi Hassan menjawab, 'Aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seseorang yang lebih mulia darimu (yaitu Rasulullah).' Kemudian, ia menoleh kepada Abu Hurairah RA. Hassan melanjutkan perkataannya, 'Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW: 'Jawablah dariku, ya Allah, mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.' Abu Hurairah menjawab, 'Benar (aku telah mendengarnya)’.” (HR Bukhari Muslim).
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Bolehkah Securities Crowdfunding Syariah?
Bolehkah bertransaksi dengan platform securities crowdfunding syariah?
SELENGKAPNYAAr-Rubayyi Berjuang dengan Pena dan Pedang
Sahabiyah yang aktif dalam jihad dan ilmu agama.
SELENGKAPNYAMasjid Nabawi dan Visi Saudi 2030
Semoga kita semua bisa menjaga Madinah, kota tempat berpulangnya iman.
SELENGKAPNYA