Ekonomi
UMKM Minta Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis Diperkuat
Sertifikasi halal dibutuhkan agar beragam produk UMKM dapat diterima khususnya di pasar domestik.
JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta penguatan sosialisasi sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Akumindo menilai, kebijakan pembebasan biaya sertifikasi tersebut sangat positif untuk mendukung pengembangan UMKM.
"Jadi pihak mana pun yang melihat dan memberikan ruang (sertifikasi halal) gratis pasti disambut dengan senang dan suka cita. Sekarang tinggal permasalahannya, bagaimana self declare itu, mudah atau tidak, mereka (pelaku usaha mikro dan kecil) perlu dituntun untuk itu," ujar Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Republika, Selasa (15/6).
Ia menyampaikan, sosialisasi bisa dilakukan lewat berbagai cara seperti media massa maupun media sosial. Asosiasi juga akan berbicara ke para pelaku UMKM agar tertarik mengikuti program tersebut.
"Selama mereka belum punya sertifikasi halal dan mau produknya bisa menjangkau pasar yang ada, maka akan didorong. Tinggal bagaimana sosialisasi itu bisa lebih optimal tersampaikan ke pelaku UMKM," tuturnya.
View this post on Instagram
Edy menjelaskan, sertifikasi halal dibutuhkan agar beragam produk UMKM dapat diterima khususnya di pasar domestik. Menurutnya, salah satu parameter yang bisa mengangkat pemasaran produk adalah terdaftar sebagai produk halal. Apalagi, kata dia, jika ingin merambah pasar ke negara lain yang mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Timur Tengah maka sertifikasi halal semakin diperlukan.
"Jadi asosiasi melihat sertifikasi halal adalah salah satu yang bisa mendorong masuknya aktivitas produk UMKM ke pasar. Pendaftaran gratis tersebut bagus, mereka (pelaku UMK) pasti punya keinginan untuk dapat sertifikasi halal secara gratis," kata Edy.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati). Layanan tersebut ditujukan untuk 25 ribu pelaku usaha dengan skema self declare.
"Baru sekitar 6.600-an yang mendaftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim.
Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare tersebut diberikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Meski masuk dalam kategori pernyataan pelaku usaha, ia menyebut ada ikrar atau akad halal dan persyaratan lainnya yang harus diikuti. Nantinya juga akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Arfi menyampaikan, untuk melakukan pendaftaran program Sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui gawai baik ponsel, laptop, atau komputer.
"Yang terpenting, harus memiliki sambungan internet," ucap Arfi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ya Duyufurrahman, Ikuti Saran Petugas
Kelelahan menjadi faktor pemicu kekambuhan penyakit jantung yang dialami jamaah haji.
SELENGKAPNYAPBB: Anak-Anak Jadi Korban Junta Myanmar
Anak-anak Myanmar akan menjadi generasi yang hilang tanpa demokrasi.
SELENGKAPNYAShin Bertekad Ukir Sejarah di Piala Asia
Keberhasilan Asnawi dan kawan-kawan telah membayar penantian selama 15 tahun sejak Indonesia terakhir.
SELENGKAPNYA