
Nasional
BP2MI: Cabut Izin Perusahaan Palsukan Dokumen Pekerja Migran
Ada 11 P3MI yang diduga memalsukan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI.
JAKARTA -- Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut memerangi kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). BP2MI mendorong Kemenaker berani mencabut izin yang memalsukan dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Kemenaker jangan hanya memberikan sanksi tiga bulan kepada P3MI yang memalsukan dokumen CPMI. "Bahkan, kami ingin ke depannya ada regulasi yang bisa mem-blacklist nama-nama yang pernah terlibat (pemalsuan dokumen), agar tidak bisa membentuk perusahaan baru," kata Benny di Jakarta, Kamis (19/5).
Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisasi untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan. Dari pemeriksaan oleh BP2MI, beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu.

Selain itu, Benny menjelaskan, ada 11 P3MI yang diduga memalsukan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI untuk Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) bagi CPMI yang hendak dipekerjakan di Taiwan. Enam perusahaan di antaranya melakukan pemalsuan SPBP di wilayah kerja BP2PMI Banten.
"Pada dokumen SPBP ditemukan tanda tangan petugas verifikator UPT BP2MI Serang atas nama Rizky Nurul Hapsari dan cap UPT BP2MI Serang. Tanda tangan dan cap tersebut dipastikan palsu," kata Benny.
Selain di Banten, kata Benny, BP2MI juga menemukan empat P3MI di Jakarta yang diduga melakukan modus pemalsuan serupa. Satu P3MI lainnya diduga melakukan pemalsuan dokumen serupa di wilayah kerja BP2MI Jawa Barat.
Dia menduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan. Namun, ia menambahkan, dugaan tindakan pemalsuan dokumen itu merupakan kejahatan yang tak bisa ditoleransi, baik dari sisi hukum maupun dari sisi perlindungan PMI.

Benny mengatakan, beberapa barang bukti cap palsu telah ditemukan dan diamankan dengan beberapa tersangka pemalsuan telah teridentifikasi. "Kami segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait proses hukum atas kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Benny menambahkan, BP2MI juga telah bersurat dengan otoritas Taiwan terkait pemalsuan dokumen ini. Benny meminta otoritas Taiwan menolak pengajuan visa oleh para pemilik dokumen bodong, serta membatalkan visa yang sudah telanjur diberikan.
"Jadi jika ada visa-visa yang sudah terlanjur (dikeluarkan) tapi proses awal pengajuannya bodong dengan cara pemalsuan tadi maka kita minta semua dibatalkan," kata dia.
Sebelumnya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jenis pekerjaan yang dikategorikan rentan, termasuk pengurus rumah tangga dan petugas perkebunan.
Pihak yang memalsukan cap dan tanda tangan itu diduga mendapatkan keuntungan material dari dokumen terkait pembiayaan tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Netralitas ASEAN Diuji
Tekanan AS soal Rusia-Ukraina membayangi pertemuan puncak di Kamboja (ASEAN Related Summit), Indonesia (G20), dan Thailand (APEC). Bagaimana respons ketiga negara itu?
SELENGKAPNYAPeriksa Mobil Setelah Digunakan Mudik
Oli mesin menjadi salah satu bagian terpenting yang harus diperhatikan setelah mudik.
SELENGKAPNYA