Wisatawan berjalan-jalan tanpa menggunakan masker di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/5/2022). Beberapa wisatawan mulai tidak menggunakan masker saat berwisata usai adanya pelonggaran aturan pemakaian masker di tengah Pandemi Covid-19 oleh P | Wihdan Hidayat / Republika

Kabar Utama

Bijak Sikapi Pelonggaran Penggunaan Masker

Mobilitas masyarakat yang tinggi tidak diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

TANGERANG – Pelonggaran keharusan bermasker bagi setiap individu harus disikapi secara bijak. Keputusan tersebut tidak berarti masyarakat lantas boleh euforia dengan melepas masker sebebasnya.

Kelompok lansia atau yang memiliki komorbid diminta tetap disiplin menggunakan masker sebagai upaya pencegahan karena masih rentan terhadap Covid-19. “Lebih baik mencegah daripada terpapar, apabila ada gejala pilek atau batuk, lebih baik tetap pakai masker. Tapi kalau merasa yakin sehat, silakan tidak pakai masker selama di tempat terbuka,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (18/5).

Arief meminta warganya untuk tetap waspada dan berupaya mencegah segala potensi terjadinya penularan Covid-19. Menurutnya, potensi tersebut belum benar-benar hilang karena kasus konfirmasi positif di Kota Tangerang masih terjadi meski jumlahnya sangat sedikit dan jauh menurun dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam keputusannya melonggarakan penggunaan masker, Presiden Joko Widodo menyebut, lepas masker boleh dilakukan jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Presiden juga menggarisbawahi, untuk masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, atau yang memiliki riwayat penyakit komorbid, tetap harus menggunakan masker.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai, melepas masker tidak akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 karena tak termasuk dalam tiga hal penentu kenaikan kasus. Tiga penentu itu adalah munculnya variant of concern yang belum bersirkulasi, jumlah tes yang tinggi, dan tingginya positivity rate.

“Kalau tiga itu terkendali alias angkanya aman, maka besar kemungkinan tidak ada peningkatan kasus sekalipun kita memperlonggar 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Jadi tidak ada korelasi langsungnya antara penggunaan masker dengan kenaikan kasus,” ujar Masdalina.

photo
Sejumlah warga mengenakan masker berada di dalam bus Damri di Halte Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Meski bukan penentu kenaikan kasus, kata dia, penggunan masker merupakan bagian dari upaya pencegahan. Dia menyarankan, masyarakat yang sedang sakit seperti batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di luar. “Apakah mungkin (penularan) memburuk kembali? Mungkin saja, karena negara-negara sekitar kita kasusnya sedang naik seperti Malaysia,” ujar dia.

Tren terus turun

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tren kasus positif harian terus menunjukan penurunan. Meskipun mobilitas tinggi sebagai dampak dilakukan relaksasi kebijakan, fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut tidak diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

“Artinya dengan mobilitas yang bahkan tertinggi selama pandemi, penularan kasus positif Covid-19 tetap dapat kita tekan bersama di tengah masyarakat,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan, di tengah pelonggaran aktivitas dan kebijakan pemakaian masker, maka upaya mencegah penularan harus terus dilakukan. Semua indikator penanganan Covid-19 saat ini membaik. Angka kematian harian tak pernah lebih dari 20 orang. Sedangkan positivity rate dalam beberapa pekan terakhir juga berada di bawah 1 persen.

Ketua DPR Puan Maharani berharap pelonggaran bermasker tidak ditanggapi dengan euforia berlebihan sehingga abai terhadap protokol kesehatan. Kebijakan lepas masker masyarakat di ruang terbuka disebutnya telah sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi Covid-19. 

 

photo
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. - (Republika/Putra M. Akbar)

Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap untuk memperhatikan kondisi kesehatannya, terlebih Indonesia kini mulai memasuki musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit. “Kalau bisa budayakan kebiasaan memakai masker, seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar,” ujar Puan.

Penumpang Transjakarta dan KA Wajib Bermasker

PT Transjakarta memastikan tetap mewajibkan pelanggannya untuk menggunakan masker saat berada di dalam bus. Para pengguna layanan Transjakarta rencananya baru diizinkan bisa melepas masker setelah berada di ruang terbuka, seperti halte atau titik transit.

“Para pengguna (layanan Transjakarta) di dalam bus kalau kita mengacu pada arahan Pak Presiden ya, tetap harus pakai masker,” kata Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta, Iwan Samariansyah, kepada Republika, Selasa (17/5).

Iwan mengatakan, saat ini PT Transjakarta sedang mengkaji kemungkinan pelanggan bus Transjakarta bisa melepas masker di halte atau lokasi transit, tempat penumpang harus berganti moda transportasi ke kereta rel listrik atau MRT. Sebab, menurut dia, tempat itu merupakan ruang terbuka, tempat sirkulasi udara lebih bebas.

photo
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). - (Republika/Putra M. Akbar)

PT Transjakarta, menurut Iwan, selaku BUMD menunggu perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Perhubungan soal aturan masker. Berdasarkan dua arahan itu kemudian akan ditetapkan aturan teknisnya di lapangan.

Kewajiban bermasker juga tetap diterapkan bagi penumpang kereta api (KA). Namun, pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksin dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan kemarin.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan SE Kemenhub 57/2022. Berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi prokes itu diharapkan, dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Supriyanto.

photo
Seorang pedagang tidak mengenakan masker di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kondisi itu ditandai dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan Covid-19 seperti penghapusan kebijakan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan, serta memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru melalui surat edaran (SE) setiap sektor transportasi. SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian. Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat.

Budi memastikan, SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Untuk itu, Budi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan tersebut. “Kami meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi, yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” tutur Budi.

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah, telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat, yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Gaya hidup

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menilai, kini banyak masyarakat yang memakai masker menganggapnya jadi budaya atau gaya hidup. Masker tidak hanya mencegah penularan Covid-19, tetapi juga memproteksi individu dari kemungkinan penularan penyakit lain.

“Jadi, kalau tak pakai masker jadi tak percaya diri. Mereka disadarkan bahwa masker untuk proteksi diri sendiri ataupun memproteksi orang lain,” kata dia.

Artinya, dia melanjutkan, masker jadi perlindungan kalau bertemu dengan banyak orang. Tentu di antara banyak orang tidak diketahui, apakah ada yang punya penyakit atau tidak, termasuk Covid-19. Jadi, setiap masyarakat sebaiknya pakai masker meski di luar ruangan. 

Apalagi bagi yang sakit, memakai masker menjadi sebuah keharusan. Karena diharapkan, mereka sadar bahwa berbagai penyakit, terutama influenza dan batuk hingga Covid-19 bisa menular. “Sehingga diharapkan, masker menjadi budaya. Masyarakat harus sadar betul kapan harus pakai masker dan kapan boleh lepas masker,” katanya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wajib Masker Dilonggarkan

Pelonggaran wajib masker menjadi bagian program transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

SELENGKAPNYA

Warung Pangan BUMN Sediakan Minyak Goreng Rakyat 

Lutfi berharap program itu dapat memperbanyak ketersediaan minyak goreng curah.

SELENGKAPNYA

Gereja Kutuk Arogansi Polisi Israel 

Rekaman kamera menunjukkan pasukan Israel menyerbu gedung tempat jenazah Abu Akleh disemayamkan.

SELENGKAPNYA