Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Wajib Masker Dilonggarkan

Pelonggaran wajib masker menjadi bagian program transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

JAKARTA – Berbagai aturan pengetatan termasuk keharusan bermasker bagi setiap individu kini perlahan mulai dilonggarkan seiring melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Pemerintah memutuskan untuk membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. 

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5).

Namun, Presiden Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap wajib menggunakan masker. Jokowi juga meminta kepada masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid, untuk tetap menggunakan masker.

“Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Salah satunya, kewajiban tes usap PCR maupun antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap kini resmi ditiadakan. Artinya, masyarakat yang hendak melakukan mobilitas ke mana pun tak lagi perlu tes Covid-19.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu pertimbangan pelonggaran penggunaan masker karena kemampuan imun orang Indonesia terhadap varian Omikron baru cukup baik. Pemerintah memandang kasus Covid-19 relatif sudah terkendali. 

Terlebih, lanjut Menkes, selama ini ternyata kenaikan kasus Covid-19 disebabkan karena adanya varian baru dan bukan karena adanya hajat besar seperti Lebaran dan tahun baru. Terbukti, saat ini terjadi lonjakan kasus di AS, Jepang, Taiwan, Cina lantaran dari sub-varian BA2 Omikron.

“Yang menarik di Indonesia dan India, BA2 sudah dominan. Beda dengan Cina dan AS, kita tak mengamati kenaikan kasus yang tinggi. Jadi relatif Indonesia dan India imunnya terhadap varian baru cukup baik,” kata Menkes Budi.

Budi menjelaskan, 93 persen masyarakat Jawa dan Bali telah terbentuk antibodi yang berasal dari infeksi atau vaksinasi berdasarkan survei yang dilakukan Kemenkes pada Desember 2021. Kemudian, sebelum mudik Lebaran atau pada Maret 2022, kembali dilakukan survei dan hasilnya 99,2 persen masyarakat Jawa dan Bali telah memiliki antibodi.

Namun, tidak hanya jumlah masyarakat yang memiliki antobodi lebih banyak, tetapi kadar antibodi yang lebih tinggi. “Pada Desember 2021, disebutkan rata-rata kadar antibodi mencapai 500–600. Kemudian, pada Maret 2021 kadar tersebut meningkat hingga 7.000–8.000,” ujar dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan, pelonggaran pemakaian masker juga menjadi bagian dari program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia. Namun, ia juga tetap mengimbau masyarakat tetap berperilaku hidup sehat.

“Transisi tersebut, selain dari data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing. Sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, lebih baik kesadaran itu ada di masing-masing individu,” ujar Budi.

Anggota Komisi IX DPR, Luqman Hakim, menyambut baik keputusan pemerintah melonggarkan pemakaian masker di tempat terbuka. Politikus PKB tersebut mendukung pemerintah yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19. 

Menurutnya, pencabutan secara bertahap kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring makin terkendalinya pandemi Covid-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat.

“Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi Covid-19. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian Covid-19,” ujar Luqman.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Gereja Kutuk Arogansi Polisi Israel 

Rekaman kamera menunjukkan pasukan Israel menyerbu gedung tempat jenazah Abu Akleh disemayamkan.

SELENGKAPNYA

RUU DOB Papua Segera Dibahas

DPR telah menerima surat presiden terkait pembahasan tiga RUU DOB.

SELENGKAPNYA

Wakaf dan Inflasi Energi

Peran wakaf sebagai instrumen keuangan berbasis ekuitas untuk mengurangi beban pembiyaan.

SELENGKAPNYA