Nasional
'Aturan Pengangkatan Penjabat Harus Dibuat'
Aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah secara eksplisit tertuang di MK.
JAKARTA -- Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari menilai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak paham konsep putusan peradilan. Hal ini berkaitan dengan Tito yang mengatakan pembentukan peraturan pelaksana khusus mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah hanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan amar putusan yang harus dilaksanakan.
"Kan Menteri Dalam Negeri membantah itu kan bukan di amar, tapi di bagian pertimbangan. Itu berarti Pak Menteri enggak paham konsep putusan peradilan," ujar Feri saat dihubungi Republika, Selasa (17/5).
Dia menjelaskan, membaca putusan peradilan tidak hanya amar putusan, melainkan keseluruhan. Dia menuturkan, amar ialah pokok putusan dan pertimbangan merupakan bagian dari putusan itu sendiri.
Apabila di bagian pertimbangan MK ada perintah pembentukan peraturan pelaksana, maka Mendagri seharusnya melaksanakan perintah itu. Pelaksanaannya tentu dengan menggunakan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik dan kehati-hatian.
"Mestinya dia hati-hati dong, buat peraturan pelaksananya supaya tidak dianggap bertentangan dengan putusan MK. Ini kan tidak dilakukan. Seluruh putusan itu satu-kesatuan, kecuali dissenting opinion," kata dia.
Pada 12 Mei 2022, Mendagri Tito melantik penjabat gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Feri menyebut, pengangkatan penjabat lima gubernur ini tidak sah lantaran pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunannya.
"Karena itu ada konsekuensinya kalau pemerintah tidak membuat peraturan pelaksana, dalam Undang-Undang 30/2014 itu, kalau melanggar putusan peradilan, bertentangan dengan putusan peradilan, segala kebijakan dan tindakan yang menentang putusan peradilan itu harus dianggap tidak sah," kata Feri.
Perintah pembentukan peraturan pelaksana atau regulasi teknis pengangkatan penjabat kepala daerah secara eksplisit tertuang dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022. Melalui peraturan pelaksana itu, MK ingin memastikan proses pengangkatan penjabat kepala daerah terukur dan jelas serta berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel.
Namun, Mendagri Tito menilai putusan MK tidak memuat frasa yang mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
"Jadi frasa aturannya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat Peraturan Pemerintahnya. Kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat," ujar Tito usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, pengangkatan lima penjabat gubernur itu rentan digugat karena tidak memenuhi dasar hukum yang diperintahkan MK. "Secara hukum, SK pengangkatan itu sangat rentan untuk digugat dan dibatalkan oleh PTUN," ujar Fadli, Senin (16/5).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman juga mendesak pemerintah segera membuat peraturan pelaksana tersebut. Sebab, masih ada 101 penjabat kepala daerah yang akan dilantik pada 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023.
"Pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait itu," ujar Armand, kemarin.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Wajib Masker Dilonggarkan
Pelonggaran wajib masker menjadi bagian program transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
SELENGKAPNYAWarung Pangan BUMN Sediakan Minyak Goreng Rakyat
Lutfi berharap program itu dapat memperbanyak ketersediaan minyak goreng curah.
SELENGKAPNYAGereja Kutuk Arogansi Polisi Israel
Rekaman kamera menunjukkan pasukan Israel menyerbu gedung tempat jenazah Abu Akleh disemayamkan.
SELENGKAPNYA