Nasional
Layanan Publik Pemkot Ambon tak Terganggu Penggeledahan KPK
KPK menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka.
AMBON – Aktivitas pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak terkendala dengan penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5).
KPK menggeledah beberapa kantor dinas Pemkot Ambon berkenaan dengan dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Berdasarkan pantauan, kegiatan pelayanan publik berjalan normal di sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon dan Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.
Para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak yang beraktivitas nampak bekerja normal seperti biasanya. Mereka melayani warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Pascapenyegelan dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon, perangkat daerah lain di Kota Ambon tetap beraktivitas.
Pada waktu yang sama, ada pelatihan bagi perangkat desa. Ruangan acara itu tidak jauh dengan ruang kerja wali kota yang digeledah KPK.
Tim penyidik KPK dengana dikawal anggota Brimob melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.
"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri.
KPK menahan Richard setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. KPK menduga Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.
Uang diberikan menggunakan rekening bank milik AEH yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard.
Ali mengatakan, KPK segera meminta keterangan Amri. Kendati demikian, KPK belum menerangkan lebih lanjut kapan akan memanggil Amri yang saat ini masih belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL dkk lebih dulu," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Gejala Berat Hepatitis Misterius Muncul Dua Pekan
Dalam dua pekan, orang yang terkena hepatitis misterius jadi kejang dan terjadi penurunan kesadaran.
SELENGKAPNYADaerah Berupaya Kendalikan Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak
Garut menyatakan sudah menjadi daerah wabah penyakit mulut dan kuku.
SELENGKAPNYAKorut Kerahkan 10 Ribu Petugas untuk Lacak Covid-19
Korut melaporkan kenaikan kasus secara melejit yang diyakini adalah kasus Covid-19.
SELENGKAPNYA