Internasional
Israel Siapkan Mikromanajemen Warga Palestina
Aturan itu menyebutkan, warga asing yang hendak menikah atau bertunangan dengan warga Palestina harus melapor ke militer Israel 30 hari sebelum acara dilakukan.
TEL AVIV -- Lembaga militer Israel yang bertanggung urusan sipil di Tepi Barat, Coordinator of Government Activities (Cogat), merilis kebijakan baru setebal 97 halaman. Kebijakan ini mengatur warga Palestina, termasuk soal izin pertunangan dan pernikahan.
Aturan itu menyebutkan, warga asing yang hendak menikah atau bertunangan dengan warga Palestina harus melapor ke militer Israel 30 hari sebelum acara dilakukan. Kebijakan baru ini berlaku pada warga asing yang menikah dengan warga Palestina atau bekerja, belajar, mengajar atau menjadi sukarelawan di Tepi Barat -- wilayah yang diduduki sejak 1967.
"Sangat keterlaluan militer Israel berpikir bisa menerapkan mikromanajemen masyarakat Palestina hingga sejauh ini, untuk memutuskan siapa yang memiliki kualifikasi untuk mengajar di universitas, siapa yang berhak mempekerjakan sukarelawan asing," kata direktur organisasi hak asasi manusia (HAM) HaMoked Jessica Montell, Jessica Montell, Kamis (5/4).
Kebijakan baru juga akan membatasi jumlah profesor tamu dari satu per 100 mahasiswa menjadi 1 per 150 mahasiswa. Dosen tamu harus menyakinkan militer Israel bahwa mereka akan "berkontribusi signifikan pada pembelajaran akademik, di bidang ekonomi, atau kerja sama dan perdamaian di kawasan".
Peraturan ini ternyata tidak berlaku pada orang yang berkunjung ke Israel atau pada orang Yahudi yang menetap di seluruh Tepi Barat.
Cogat mengatakan, kuota berlaku pada pengajar dan mahasiswa yang ingin menambah satu semester lagi dan akan "evaluasi ulang dari waktu ke waktu." Hampir semua warga asing termasuk di sektor swasta akan dipaksa pergi setelah 27 bulan dan kemudian menunggu selama sembilan bulan lagi sebelum dapat mengajukan permohonan untuk dapat masuk lagi.
Peraturan ini tidak berlaku bagi institusi-institusi Israel termasuk Universitas Ariel. Lembaga yang dibangun di pemukiman Israel di Tepi Barat.
Orang Palestina dari luar negeri yang ingin berkunjung ke Tepi Barat harus mencantumkan nama dan nomor identitas anggota keluarga dan mengatakan apakah memiliki atau mewarisi properti di Tepi Barat. Banyak yang khawatir informasi ini digunakan Israel untuk mengambil tanah mereka.
"Ini seperti memberitahu keluarga atau teman bahwa Anda ingin berkunjung ke, anda dapat memberi informasi yang membuka jalan bagi Israel untuk mencuri properti anda," kata pengacara dari organisasi HAM, Al-Haq Ahmed Abofoul.
Israel menganeksasi Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Konsensus internasional menyebutkan, Palestina akan mendirikan negaranya di masa depan di Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Bagi ratusan orang asing yang menikah dengan warga Palestina dan membangun keluarga di Tepi Barat, kebijakan ini semakin mempersulit hidup mereka. Sebab mereka dapat dipisahkan kapan saja.
Israel mengendalikan pencatatan populasi warga Palestina. Israel jarang mengizinkan residensi yang diajukan melalui Otoritas Palestina yang kekuasaannya terbatas di Tepi Barat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.