Nasional
TNI AL Tangkap Dua Kapal Tanker Bermuatan Minyak Sawit
Kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen yang berbeda dengan dokumen yang lain.
JAKARTA -- TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada I (Koarmada I) mengamankan dua kapal tanker bermuatan minyak sawit di lokasi yang berbeda. Kedua kapal ini diduga melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan KRI Beladau-643 yang mengamankan kapal tanker MT World Progress. Kapal ini ditangkap di Selat Malaka saat sedang melakukan pelayaran dari Dumai menuju India pada Rabu (27/4).
“KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Arsyad dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Arsyad mengungkapkan, MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia. Jumlah anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut sebanyak 22 orang yang terdiri dari tujuh warga Rusia, enam warga Ukraina, dan sembilan warga India.
Ia menjelaskan, kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen pun berbeda dengan dokumen yang lain.
"Dimana hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 Ayat (2) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.
Kemudian, di tempat berbeda, sambung Arsyad, KRI Siribua-859 menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan, Kamis (28/4). Kapal ini juga diketahui bermuatan metanol sebanyak 98 drum. Lima drum di antaranya tersegel dan 93 drum telah terpakai.
Kapal tanker MT Annabelle berbendera Kepulauan Marshall yang dinakhodai oleh Zhao Junfeng warga Cina dengan jumlah ABK 24 orang dari negara yang sama. Diduga, kapal melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.
"Dimana melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata dia.
Arsyad juga menambahkan, pihaknya total telah menangkap sebanyak lima kapal yang bermuatan minyak sawit dalam kurun dua pekan terakhir. "Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Fikih yang Memudahkan
Ibadah dalam Islam hakikatnya tetap sejalan dengan fitrah manusia.
SELENGKAPNYAJa'far Si Bapak Kaum Miskin
Orang yang paling peduli dan paling siap membantu mereka yang miskin adalah Ja'far bin Abi Thalib
SELENGKAPNYAEntitas Lorong Menuju Tuhan
Lorong-lorong menuju Tuhan mempunyai beberapa nama jalan atau entitas.
SELENGKAPNYA