Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). | ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

Nasional

Aduan THR Mulai Diterima

Aduan soal keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan masih terjadi.

JAKARTA—Pengaduan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 mulai diterima di Posko THR. Di pemerintah pusat, aduan soal THR sudah masuk ke Posko THR yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengaku, aduan sudah mulai masuk dalam beberapa hari terakhir. Ada beragam pengaduan yang sudah masuk Posko THR daring.

Mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat. Dinar hanya menyebutkan jenis pengaduan yang masuk, tapi tidak menyampaikan jumlahnya.

"Pengaduan (pekerja) meliputi kekhawatiran perusahaan tidak membayar THR, membayar THR tapi lebih kecil dari ketentuan, dan terlambat membayar THR," kata Dinar kepada Republika, Selasa (19/4).

Dinar menambahkan, pihaknya merespons pengaduan itu dengan mendorong pekerja dan pengusaha untuk berdialog terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum mencapai batas waktu pencairan THR pada 25 April 2022.

"Saat ini masih ruang konsultasi. Dipersilakan para pekerja maupun pengusaha untuk berdialog, berdiskusi, dan konsultasi terkait pelaksanaan pemberian THR 2022," ujarnya.

Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar THR Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Sebab, kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata Ida.

Apabila masih ditemukan perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturan yang ada, maka bisa dilaporkan langsung ke Posko THR baik di kantor Kemnaker atau secara daring.

"Kami mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," ujar Menaker Ida, Ahad (17/4).

Aduan daerah

Pengaduan soal THR juga sudah masuk ke Posko THR di masing-masing daerah. Di Jawa Tengah, sedikitnya 22 pengaduan soal THR ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi setempat. Hingga pekan ketiga Ramadhan ini, beberapa aduan THR di antaranya juga segera memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi.

photo
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.)

"Hingga saat ini setidaknya 22 aduan yang telah diterima dan ditindaklanjuti," tutur Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, Selasa (19/4). Dari 22 pengaduan yang masuk, terkait dengan pemberian THR yang tidak sesuai dengan gaji pokok karyawan, keterlambatan hingga potensi pemberian THR yang dicicil. "Dalam tahapan mediasi ini Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah bekerja dengan disnaker kabupaten/ kota masing-masing untuk melakukan mediasi," tegasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mulai membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan sejak Senin (18/4). Disnakertrans mencatat 11 kasus aduan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021. Pelaporan ini telah diselesaikan.

"Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Plt Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang, Selasa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Atiqah dan Kesabaran Istri Syuhada

Atiqah sempat menikah empat kali dengan pria-pria terbaik dari generasi awal Islam.

SELENGKAPNYA

Covid-19 Diprediksi Landai Pasca-Lebaran

Hasil serosurvei menunjukkan hampir 100 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.

SELENGKAPNYA

Indonesia Cetak Suprlus Dagang Terbesar

Kenaikan harga komoditas melanjutkan tren surplus neraca perdagangan Indonesia.

SELENGKAPNYA