Nasional
KPK Sentil Balik Laporan Pelanggaran HAM AS
KPK diminta menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik Lili dengan transparan.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil balik laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Laporan itu menyinggung pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangan, Ahad (17/4).
Nawawi tidak ingin untuk mengomentari lebih jauh terkait laporan pelanggaran HAM di Indonesia yang diterbitkan AS tersebut. Dia mengaku enggan membicarakan pelanggaran HAM yang dilakukan AS.
"Kalau saya tidak suka gunjingin orang lain apalagi sesama rekan, apalagi ini bulan puasa," katanya. Ia mengutip ayat suci dari surat Al Muddassir ayat 38. Ayat tersebut berbunyi, "setiap orang bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya."
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pelanggaran kode etik Lili sepenuhnya merupakan hak kewenangan KPK. Pemerintah berharap KPK menyikapi persoalan ini secara bijak.
"Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet. Tetapi secara moral tentu kita punya pandangan. KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud dalam keterangannya.
Mahfud meminta agar KPK bisa menyelesaikan masalah ini secara tegas dan transparan. Selain itu, Dewan Pengawas juga perlu menunjukkan ketegasannya kepada publik.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, meminta KPK terus mengusut dugaan pelanggaran pidana yang Lili. Dia mengatakan, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi.
Praswad mendesak Dewas untuk memecat Lili apabila terbukti melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi. Terlebih, apabila terbukti artinya Lili Pintauli telah melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya.
Dia menjelaskan, tujuan pemecatan Lili dilakukan agar standar etik KPK tidak menurun. Dia mengatakan, surutnya standar etik tersebut akan otomatis diikuti dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan.
Dia mengatakan, mereka akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja.
Amerika Serikat (AS) menerbitkan laporan pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satunya menyinggung pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Laporan tersebut dipublikasikan secara daring oleh Kemlu AS.
Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.
Lili juga baru-baru saja dilaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina. Lili disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Melebur Dosa di Masa Lalu dengan Membakar Mercon
Tak ada suara nyinyir terhadap tindakan boros merayakan Lebaran dengan cara membakar mercon.
SELENGKAPNYASamarkand Era Gemilang
Kota Samarkand menjadi pusat kekuasaan Dinasti Timuriyah pada abad silam.
SELENGKAPNYATelusur Sejarah Kota Samarkand
Samarkand dikuasai pelbagai dinasti sebelum mencapai masa keemasan.
SELENGKAPNYA