Konsultasi Syariah
Kerja Sambil Main Handphone?
Tingkat kebutuhan pekerjaannya terhadap handphone itu juga berbeda-beda.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Di satu sisi, bagi sebagian orang, telepon genggam (handphone) itu menjadi kebutuhan mendasar, bahkan handphone itu menjadi candu.
Di sisi lain, waktu kerja bagi sebagian profesional cukup panjang dari jam setengah delapan (pagi) hingga sore. Pada waktu tertentu main handphone digunakan untuk menunjang pekerjaan atau rehat dan menghilangkan kejenuhan, bahkan karena kecanduan.
Karena profesi yang dimaksud itu beragam dan tingkat kebutuhan pekerjaannya terhadap handphone itu juga berbeda-beda serta tingkat keberadaan handphone melalaikan juga berbeda-beda, ketentuan syariahnya akan dijelaskan dalam bentuk tuntunan dan adab.
Prinsip dasarnya, selama jam kerja, harus fokus dan meluangkan waktu yang cukup untuk menunaikan tugas-tugasnya. Sebaliknya, tidak melakukan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dan berpotensi melalaikan tugasnya. Oleh karena itu, setiap aktivitas apa pun, termasuk main handphone yang melalaikan tugas dan mengurangi produktivitas itu, tidak dibolehkan.
Jika ada ketentuan atau aturan lembaga yang mengatur penggunaan handphone saat bekerja, itu yang menjadi rujukan. Boleh atau tidaknya, aturan yang menjadi referensi yang harus dipatuhi.
Namun, jika tidak ada aturan, masing-masing mengukur apakah itu melalaikan aktivitasnya atau tidak. Memilih sikap hati-hati, wara’, ‘iffah, dan adab dalam bekerja agar pihak pemberi kerja ridha itu menjadi pilihan yang sesuai dengan tuntunan syariah.
Sebagai contoh, di ruang kelas, seorang guru tidak boleh mengajar sambil bersibuk ria dengan handphone-nya untuk refreshing atau rehat. Seorang dokter yang menerima konsultasi dari pasiennya sungguh tidak elok sambil membuka handphone untuk menerima panggilan yang tidak terlalu penting.
Namun, bagi seorang manajer yang mengelola karyawannya di lapangan mengoordinasikan satu unit dengan unit yang lain, handphone menjadi sebuah kemestian.
Hal ini merujuk kepada tuntunan umum dalam melakukan setiap tugas, di antaranya hadis Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu” (HR Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan tentang kewajiban untuk menunaikan pekerjaan dengan penuh totalitas dan baik sesuai target perusahaan.
Hadis tersebut menjelaskan tentang kewajiban untuk menunaikan pekerjaan dengan penuh totalitas dan baik sesuai target perusahaan. Dan sebaliknya, melakukan pekerjaan setengah-setengah dan tidak sesuai dengan tugasnya itu bertentangan dengan hadis tersebut.
Juga merujuk kepada akad ijarah yang mendasari perjanjian antara pegawai dan perusahaan tempat bekerja, di mana karyawan mendedikasikan waktunya saat bekerja untuk perusahaan dan sebagai kompensasinya perusahaan memenuhi hak-hak pegawainya.
Juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “...Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Tirmidzi).
Komitmen dengan kesepakatan dan aturan perusahaan serta ihsan (maksimal dalam menunaikan tugas) itu menjadi kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS al-Maidah: 1).
Sebagaimana kaidah: “Sesuatu yang diketahui (berlaku) secara adat (berdasarkan kebiasaan) sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat” (Ali Haidar, Durar al-Hukkam fi Syarh Majallat al-Ahkam, hal. 233).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Memberantas Islamofobia (1)
Langkah maju bagi kaum Muslim bersama masyarakat dunia memberantas Islamofobia laten di banyak negara.
SELENGKAPNYAMeraih Nikmatnya Ramadhan
Tergambar betapa indahnya Ramadhan dalam kehidupan para pendahulu kita.
SELENGKAPNYA