Opini
Refleksi Ekonomi Ramadhan
Ramadhan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk refleksi dan menata kembali pola dan aktivitas ekonomi kita.
RAHMATINA A KASRI; Dosen Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Sejak pandemi Covid-19 datang di awal 2020, bulan Ramadhan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masjid-masjid yang sebelumnya ramai menjadi lengang karena ditutup sementara. Buka puasa bersama hampir tidak ada.
Mudik, yang biasanya ditandai dengan kemacetan, juga berkurang drastis. Masyarakat diminta untuk lebih banyak beribadah, sekolah dan bekerja dari rumah. Semua dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua.
Dua tahun berlalu. Alhamdulillah kondisi global dan Indonesia sudah jauh membaik. Di Indonesia, perbaikan ini ditandai dengan tren penurunan kasus Covid-19. Seiring dengan itu, pemerintah melaporkan perluasan tingkat vaksinasi di Tanah Air.
Hampir 200 juta penduduk Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Tidak hanya itu, terdapat berbagai sinyal pelonggaran pembatasan perjalanan, termasuk untuk mudik dan ibadah umrah. Namun, ada juga beberapa kondisi yang perlu diwaspadai.
Di dalam negeri, harga barang-barang juga ikut mengalami kenaikan. Tak hanya harga barang-barang impor sebagai dampak dari konflik Rusia-Ukraina tetapi juga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, telur, dan gas.
Di tataran global, terjadi perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan politik global. Harga barang, khususnya komoditas seperti gandum dan minyak, terus mengalami tren kenaikan.
Di dalam negeri, harga barang-barang juga ikut mengalami kenaikan. Tak hanya harga barang-barang impor sebagai dampak dari konflik Rusia-Ukraina tetapi juga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, telur, dan gas.
Sejak awal 2022, angka Inflasi bulanan memang sudah berada di atas dua persen. Angka ini bisa lebih tinggi jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya untuk menahan laju inflasi.
Di tengah berbagai kondisi ini, Ramadhan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk refleksi dan menata kembali pola dan aktivitas ekonomi kita.
Apakah sudah sesuai ajaran dan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, persaudaraan, amanah, serta kerja sama dalam kebaikan? Apakah sudah sesuai tujuan Islam, yaitu mewujudkan maqasid al shariah dan maslahat?
Di tengah berbagai kondisi ini, Ramadhan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk refleksi dan menata kembali pola dan aktivitas ekonomi kita.
Dalam ekonomi Islam, nilai keadilan antara lain terefleksi dalam larangan untuk melakukan transaksi ekonomi yang mengandung unsur ribawi, gharar (spekulasi), dan maysir (judi) yang merugikan masyarakat.
Sementara, nilai keseimbangan tecermin antara lain dalam keseimbangan antara aspek material dan spiritual, sektor riil dan finansial, risiko dan keuntungan, serta motif profit dan sosial seperti menjaga kelestarian alam dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Tidak mengherankan jika Chapra (2000), salah seorang pionir ekonomi Islam kontemporer, mendefinisikan ekonomi islam sebagai sebuah sistem ekonomi yang mengutamakan keadilan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan kebutuhan material dan spiritual.
Ekonomi Islam juga mendorong transaksi dengan prinsip persaudaraan dan kerja sama dalam kebaikan. Ini tecermin dari transaksi ekonomi dan aktivitas produksi yang mengutamakan kerja sama dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Juga dalam bentuk transaksi keuangan berbasis akad syirkah (kerja sama) seperti mudharabah dan murabahah yang sudah banyak dipraktikkan lembaga-lembaga keuangan Islam. Dan semuanya, tentu harus dilakukan dengan amanah dan profesional.
Di bulan Ramadhan, ajaran dan prinsip ekonomi Islam ini bisa didorong dan diperkuat dengan mempraktikkan gaya hidup yang lebih halal dan tayib.
Di bulan Ramadhan, ajaran dan prinsip ekonomi Islam ini bisa didorong dan diperkuat dengan mempraktikkan gaya hidup yang lebih halal dan tayib.
Tidak hanya agar Ramadan tahun ini bisa lebih optimal dibandingkan sebelumnya tetapi juga agar aktivitas ekonomi bisa lebih baik, sesuai syariah, mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan kita bersama.
Gaya hidup halal berdasarkan prinsip ekonomi Islam dapat tecermin dari beberapa pola perilaku. Pertama, moderasi atau tidak berlebihan dalam konsumsi, penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi yang terutama ditandai dengan kestabilan harga barang.
Jika melihat pola inflasi di Indonesia, hampir selalu terjadi inflasi di bulan Ramadhan karena kenaikan konsumsi masyarakat. Tentu tidak salah dan sudah menjadi tradisi jika konsumsi sedikit lebih banyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Namun, di tengah tingginya inflasi domestik dan impor (imported inflation), kesadaran untuk mengadopsi gaya hidup halal dengan konsumsi yang moderat menjadi semakin penting.
Jika melihat pola inflasi di Indonesia, hampir selalu terjadi inflasi di bulan Ramadhan karena kenaikan konsumsi masyarakat.
Kedua, sebagai refleksi dari prinsip ukhuwah dan keadilan dalam pola konsumsi Islami, penting untuk mendorong ibadah dan kesalehan sosial dalam bentuk bersedekah.
Zakat, bagian dari sedekah wajib, harus ditunaikan tak hanya untuk menyucikan harta juga membantu fakir miskin dan mustahik lain yang jumlahnya semakin besar di masa pandemi. Meski angka kemiskinan menurun, jumlah penduduk miskin Indonesia masih tinggi di angka 26,5 juta jiwa (BPS, 2021).
Wakaf, khususnya wakaf tunai, perlu didorong agar perannya dalam pemulihan dan pembangunan ekonomi menjadi lebih besar. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai mencapai Rp 180 triliun per tahun.
Akan tetapi, realisasinya baru sekitar Rp 820 miliar di tahun 2021. Padahal, catatan sejarah menunjukkan, umat Islam di masa Abbasiyah dan Turki Usmani mengalami kejayaan dengan wakaf.
Fasilitas-fasilitas publik saat itu, seperti sarana pendidikan dan kesehatan banyak dibangun dengan wakaf. Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan kembali dan mendorong perilaku berwakaf.
Ketiga, melakukan investasi dan produksi yang sesuai syariah dan berdampak baik serta berkelanjutan menjadi semakin penting untuk dilakukan. Kita sudah melihat besarnya dampak negatif dari praktik-praktik investasi ‘bodong’ baik secara materiel maupun nonmateriel.
Ajaran Islam juga sangat menganjurkan investasi pada sektor riil yang produktif dan memberikan manfaat besar kepada masyarakat serta bisa menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan.
Investasi seperti ini biasanya menjanjikan keuntungan fantastis tetapi tidak jelas kegiatan produksi yang dibiayainya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Itulah sebabnya, Islam secara tegas melarang transaksi dan investasi yang gharar dan maysir.
Ajaran Islam juga sangat menganjurkan investasi pada sektor riil yang produktif dan memberikan manfaat besar kepada masyarakat serta bisa menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan. Inilah refleksi prinsip keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi Islam.
Dan alhamdulillah, saat ini sudah banyak pilihan investasi yang sesuai syariah dan menguntungkan. Mulai dari saham, emas, dan lain sebagainya. Berinvestasi juga semakin mudah dengan digitalisasi atau sistem online trading.
Dengan gaya hidup yang halal dan thayib berdasarkan nilai-nilai ekonomi Islam, insya Allah pada Ramadhan tahun ini bisa saja menjadi ujung dari pandemi dan bukan awal lonjakan pandemi selanjutnya.
Wallahu a'lam bi shawwab.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.