Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Vonis Mati Herry Bisa Jadi Yurisprudensi

Kasus kekerasan seksual dalam dua pekan terakhir menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 muridnya. Majelis memperberat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung menjadi hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra melihat vonis hukuman mati terhadap Herry sebagai keputusan penting terkait perlawanan terhadap kekerasan anak. Putusan itu diharapkan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara hukum yang sama. 

“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” ujar Jasra. 

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Menurut Jasra, putusan tersebut juga memperbaiki putusan sebelumnya, yang awalnya restitusi dibebankan ke negara, kini di bebankan kepada pelaku dengan merampas segala aset yang dimiliki. Dia melihat keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim kepada korban perlu diapresiasi. “Hukuman mati dalam kekerasan seksual memang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2016,” ujar Jasra. 

Pembacaan vonis berlangsung dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Senin (4/4). Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim pada tingkat pertama di PN Bandung. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memperkosa 13 muridnya. Proses banding diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat selaku penuntut umum.

Selain pidana mati, majelis juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Pada putusan di tingkat pertama, majelis memutus negara membayar restitusi kepada korban. Namun dalam putusan di tingkat banding, terdakwa yang harus membayar restitusi dengan cara merampas harta terdakwa.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Humas PT Bandung J Tarigan mengatakan, vonis mati yang diberikan kepada Herry Wirawan masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi hingga pengajuan kembali (PK). Proses pelaksanaan hukuman mati akan berlangsung panjang dan apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksana hukuman mati merupakan wewenang dari kejaksaan.

Restitusi yang harus dibayar Herry untuk korban pertama sebesar Rp 75.770.000. Korban kedua Rp 22.535.000. Korban ketiga Rp 20.523.000. Korban keempat Rp 29.497.000. Korban kelima Rp 8.604.064, korban keenam Rp 14.139.000. Korban ketujuh Rp 9.872.368. Korban kedelapan Rp 85.830.000 dan korban kesembilan Rp 11.378.000. Korban kesepuluh Rp 17.724.377. Korban kesebelas Rp 19.663.000, korban keduabelas Rp 15.991.377.

Rasa keadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, pengabulan banding itu karena majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, kekejaman yang dilakukan Herry membuatnya pantas dihukum mati. Terlebih lagi, Herry melakukan kejahatannya dengan berkedok kegiatan keagamaan.

“Hukuman ini menjadi indikator bahwa rasa keadilan masyarakat masih hidup terhadap kekejaman dan kekerasan yang dilakukan seseorang. Apalagi dengan memanipulasi simbol keagamaan,” ujar Fickar.

Fickar memandang motif yang melandasi pengabulan banding tersebut demi menjawab keresahan masyarakat. Hal ini menurutnya juga memberikan efek jera sekaligus pesan kepada semua agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Ini saya kira yang mendorong rasa keadilan hakim menjadi ekstrem seperti itu, sehingga hukuman mati menjadi pilihannya,” kata Fickar.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia, mengapresiasi putusan PT Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan. Putusan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa tidak terdapat ruang bagi siapapun yang hendak berbuat kejahatan seksual.

“Ini memberikan kesan siapapun yang berbuat kejahatan seksual kepada anak, tidak ada ruang untuk kejahatan anak,” ujar dia.

Yudi menambahkan, kondisi korban saat ini sudah berangsur pulih. Mereka mendapatkan penanganan langsung dari orang tua masing-masing. Namun, ia mengkritik pendampingan dari pemerintah yang hanya dilakukan pada awal-awal peristiwa tersebut saar muncul di media masa. 

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengapresiasi putusan PT Bandung. Vonis mati terhadap Herry dinilai memenuhi rasa keadilan. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalau pun banding di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan yang lebih tingginya,” ujar Ridwan Kamil.

Kejati Jabar enggan untuk menanggapi vonis hukuman mati ini. Alasannya, dokumen resmi belum diterima dan belum mendapatkan informasi dari PT Bandung. “Kami belum menerima putusan itu secara resmi, kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi akan menanggapi,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengaku belum menerima putusan resmi vonis hukuman mati terhadap kliennya dari PT Bandung. Ia menuturkan, semua pihak terkait akan diberikan dokumen secara resmi oleh PT Bandung terkait vonis tersebut.

Pihaknya baru akan berdiskusi dengan Herry Wirawan setelah mendapatkan dokumen resmi putusan. “Setelah kami memegang putusan baru kami atau memberikan pendapat, tentu berdiskusi dulu dengan HW,” kata Ira.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Tren kekerasan seksual 

Kasus kekerasan seksual yang mengemuka dalam dua pekan terakhir, menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Ironisnya, kasus di beberapa daerah tersebut melibatkan orang terdekat sebagai pelakunya. Fenomena yang terjadi ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk bersama melakukan ragam upaya pencegahan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kemen PPPA meminta aparat penegak kukum menindak tegas pelaku dan menyeretnya ke meja hijau dan dihukum berat.

“Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).

Bintang menyebut kasus ini menunjukkan urgensi penguatan fungsi keluarga menjadi tempat perlindungan utama dari segala ancaman kejahatan, baik secara fisik maupun psikis terutama dari ancaman kekerasan seksual. Keluarga sebagai fondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual, penting sebagai langkah preventif mengurangi kasus kekerasan seksual.

Di Sumatra Barat (Sumbar), Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, meringkus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur mengatakan, kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34 tahun) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Pelaku hanya tinggal bertiga dengan dua anaknya yang masih kecil. “Ia  (pelaku) dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali,” kata Tiara.

Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung juga terjadi di Bali. Seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DPB (45 tahun) memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku pada Sabtu (26/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

photo
Gabungan aliansi mahasiswa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). Pada aksi ini mereka menyuarakan Indonesia darurat kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. - (Wihdan Hidayat / Republika)

DPB memperkosa putrinya saat rumah dalam keadaan sepi dan korban tidur di kamarnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa trauma dan ketakutan. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada ibu kandungnya. Sang ibu bersama korban lantas melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.

Kasus serupa juga terjadi di Solo, Jawa Tengah. Seorang ayah kandung memperkosa anak perempuannya berusia 13 tahun. Pemerkosaan ini ternyata tak hanya dilakukan sekali. Kasus ini terjadi di Kota Solo yang sebenarnya sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).

Perkara ini melibatkan ayah kandung berinisial AA (36 tahun) yang dilaporkan oleh istrinya berinisial MEP (31) ke Polresta Solo. AA telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya itu. AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya sejak Desember 2021.

Kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya juga terjadi di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Seorang ayah diduga melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan. Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).

Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang. Menurut menteri PPPA, karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua, yaitu ayah kandung maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es, di mana dari kasus yang terungkap, pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Satgas Awasi Produksi Minyak Goreng Curah

Menperin menyebut ada produsen yang melanggar nilai kontrak produksi minyak goreng bersubsidi.

SELENGKAPNYA

IDI Punya Kewenangan Tindak Anggotanya

IDI sebut pemberhentian Terawan Agus Putranto tidak terkait dengan vaksin Nusantara.

SELENGKAPNYA