Nasional
IDI Punya Kewenangan Tindak Anggotanya
IDI sebut pemberhentian Terawan Agus Putranto tidak terkait dengan vaksin Nusantara.
JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Herkutanto mengatakan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memiliki kewenangan dalam menindak anggotanya yang melanggar disiplin organisasi.
IDI dapat mengambil tindakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. "Seorang anggota dapat saja diberhentikan bila dianggap melanggar disiplin organisasi. Kalau kita kaitkan dengan IDI kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan dalam menentukan apakah seseorang melanggar disiplin organisasi dan mengambil tindakan sesuai dengan AD/ART organisasinya," kata Herkutanto dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4).
Menurut Herkutanto, seorang anggota IDI dipersilakan keluar dari organisasi. Namun konsekuensinya, dokter tidak bisa melakukan praktik kedokteran karena syarat praktik kedokteran adalah mendapat rekomendasi dari IDI.
UU Praktik Kedokteran telah mengatur bahwa setiap dokter yang ingin berpraktik maka harus bergabung dengan IDI agar dapat diberi rekomendasi. "Bila memiliki kewenangan publik, tentu harus dilihat sumber hukumnya dalam hal ini UU Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 1 huruf C mencantumkan kewenangan IDI memberi rekomendasi untuk dapat berpraktik," kata dia.
Herkutanto menjelaskan, setiap dokter yang akan berpraktik harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dokter dari pemerintah, dengan menyertakan dua syarat lain, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia dan rekomendasi IDI.
"Jadi kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan publik yang cukup strategis dalam menentukan praktik dokter di Indonesia dan tentunya adalah apabila ada mekanisme pengawasan dilakukan oleh negara maka tentunya akan meningkatkan marwah karena akuntabilitas akan meningkat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menegaskan pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tidak terkait dengan vaksin Nusantara. “Tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ucapnya.
Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian permanen mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, sejumlah anggota dewan mempertanyakan langkah MKEK memberhentikan Terawan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti soal IDI yang tidak mendukung vaksin Nusantara. "Hengkipengki apa yang sedang dilakukan? Masak, malah enggak dukung produksi anak bangsa,” kata dia.
Irma juga menyoroti ada 2.500 dokter muda tidak lulus uji kompetensi. Kemudian, Irma mengimbau agar organisasi profesi kedokteran tersebut dibubarkan. "Bakal menganggur ini. Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? Cariin jalan keluar, enggak. Dibiarin begitu saja, kemudian enak-enak mecat-mecat kalau nggak setuju, bubarin aja IDI-nya, ngapain orang cuma organisasi profesi kok," kata Irma.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPK Bersikeras Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK.
SELENGKAPNYARUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Elektronik
Pembahasan semua inventaris masalah di panja RUU TPKS telah selesai.
SELENGKAPNYA