Nasional
IS Tersangka Tunggal Kasus HAM Paniai
Kejakgung menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai Berdarah.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat peristiwa Paniai Berdarah di Papua 2014, Jumat (1/4). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, IS adalah tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Sepertinya tidak ada. Tersangkanya satu, IS itu,” kata Febrie kepada Republika, Sabtu (2/4).
Febrie menerangkan, tersangka IS, saat ini, adalah seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari matra Angkatan Darat (AD). Saat peristiwa Pania Berdarah, delapan tahun lalu itu, kata Febrie, peran IS bukanlah anggota militer yang melakukan pembunuhan terhadap warga sipil. Melainkan sebagai komandan dari pasukan yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Jabatannya saat itu, dia (IS) sebagai perwira penghubung di Kodim Paniai saat itu,” ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, IS ditetapkan tersangka setelah melewati proses pemeriksaan dalam beberapa bulan terakhir, khusus untuk penuntasan pelanggaran HAM berat.
“Tim penyidikan pelanggaran HAM berat pada Jampidsus, menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS terkait dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai 2014,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).
Ketut menerangkan, tersangka IS bertanggungjawab atas jatuhnya 4 korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa Paniai Berdarah 2014 lalu. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyidik juga menjerat tersangka IS, dengan sangkaan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h, juncto Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Pasal-pasal tersebut mengatur soal peran pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusian, serta mengatur soal komandan militer dalam pengendalian pasukan.
“Peristiwa pelangaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan pengendaliannya, serta tidak mencegah, atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pasukannya sebagai pelaku (pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan),” begitu kata Ketut.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka IS tersebut, serta mengatur soal ancaman penjara selam 20 tahun, atau paling ringan 10 tahun penjara.
Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 2014. Peristiwa itu terkait dengan aksi personil militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai, di Polsek dan Koramil Paniai, pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam.
Lima orang tewas dalam pembubaran paksa itu. Pada 2020, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM memutuskan peristiwa tersebut sebagai bentuk dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat negara.
Kasus Paniai Berdarah ini, sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari HAM 2021, dengan memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Jaksa Agung pun memastikan untuk membuka kembali kasus itu dengan memerintahkan Jampidsus melakukan penyidikan.
Selama penyidikan berjalan, tim di Jampidsus sudah memeriksa total 60-an saksi. Para saksi terdiri dari anggota Polri maupun anggota TNI serta masyarakat sipil yang terlibat dan mengetahui peristiwa Paniai Berdarah itu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Nuansa Ramadhan Lebih Semarak
Suasana Ramadhan tahun ini kembali semarak dengan melandainya kasus Covid-19.
SELENGKAPNYAMega Konversi Bank Syariah
Mega konversi bank umum konvensional akan mengangkat pangsa pasar perbankan syariah menjadi di atas 10 persen.
SELENGKAPNYAOmbudsman Minta Presiden Sanksi Ketua KPK
Dalam surat ke Presiden dan DPR, Ombudsman menyatakan Ketua KPK tak mematuhi rekomendasi.
SELENGKAPNYA